MAKASSAR, MATANUSANTARA –Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara (Torut)
Menurut informasi yang dihimpung ada puluhan saksi dari pejabat Kabupaten hingga Provinsi telah diambil keterangannya terkait proses perizinan dan operasional tambang tersrbut.
Dugaan Korupsi Tambang Batu Gamping Tikala, Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, memastikan penyelidikan berjalan profesional dan transparan.
“Kami minta masyarakat bersabar. Semua proses dilakukan maksimal dan objektif,” ujarnya kepada media, Jumat (27/06/2025)
Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel melalui Komisi D mengeluarkan rekomendasi tegas dalam rapat dengar pendapat Selasa lalu.
Bupati Toraja Tegaskan Penambang Galian C Tikala Cari Tempat Lain
Wilayah Izin Usaha Pertambangan CV BD dipangkas drastis dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare. Seluruh kegiatan tambang diminta dihentikan sementara hingga perusahaan membangun jalan produksi khusus.
Tata letak lokasi tambang juga harus diatur ulang untuk menghindari dampak terhadap situs budaya dan lingkungan sosial masyarakat sekitar. Rekomendasi ini muncul dari evaluasi mendalam dan keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.
Tokoh masyarakat Tikala, Prof Agus Salim, menyoroti pelanggaran tata ruang dalam kasus ini. Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Toraja Utara 2012-2032, Kecamatan Tikala tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan.
Kejati Harus Proaktif Usut Dugaan Korupsi Buku di Takalar
“Kalau Tikala tidak masuk zona tambang, mengapa bisa keluar izin? Ini menimbulkan dugaan praktik pelanggaran prosedur bahkan potensi dugaan kongkalikong dalam proses perizinan,” tegas Rektor UKI Paulus Makassar.
“Hanya Buntu Pepasan dan Sa’dan yang masuk zona tambang mineral logam, serta Sopai, Kesu’, dan Sanggalangi’ untuk tambang batuan kars. Kesesuaian dengan RTRW adalah syarat utama penerbitan izin tambang” sambungnya
Sejumlah tokoh masyarakat Toraja Utara berharap penegakan hukum dilakukan transparan dan tuntas.
Dugaan Korupsi Tambang Batu Gamping Tikala, Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan
Mereka meminta Kejati Sulsel menindak tegas siapapun yang terlibat, baik birokrasi maupun swasta.
Kasus tambang Tikala dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan, terutama menyangkut aspek lingkungan, budaya, dan ruang hidup masyarakat lokal.
Bupati Toraja Tegaskan Penambang Galian C Tikala Cari Tempat Lain
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, menilai penyelidikan Kejati Sulsel menjadi momentum membuka praktik pengelolaan sumber daya alam yang selama ini rawan diselewengkan. Dia menyebut persoalan tambang bukan hanya soal administrasi izin, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan ancaman terhadap ekosistem lokal.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Penanganannya tidak boleh berhenti di meja birokrasi,” ujarnya kepada media, Jumat (27/06)