MAKASSAR, MATANUSANTARA –Club malam atau tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Masale, Panakkukang, Karma Cafe & Lounge diduga tidak patuh aturan dan abaikan surat edaran (SE) Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) dan Wali Kota Makassar.
Dimana dugaan tersebut terungkap setelah Ketua Brigader Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli bersama Ketua Harian APIH Kota Makassar, Andi Rahmat Saleh, turun langsung ke lokasi untuk membubarkan kegiatan hiburan yang berlangsung sejak kemarin tanggal 26, 27 dan 28 Juni 2025 atau di momen 1 Muharram Tahun 2025
Pemprov Sulsel Tidak Akan Terbitkan Izin Bagi Pengusaha THM
“Kami melihat langsung aktivitas musik dan pelayanan di dalam masih berlangsung, padahal edaran dari pemerintah dan asosiasi sudah sangat jelas. Ini bentuk ketidakpatuhan, bahkan pelecehan terhadap perasaan umat Islam di hari suci 1 Muharram,” ujar Zoel sapaan akrab ketua BMI kepada media, Sabtu (28/06/2025)
“Aktivitasnya dari kemarin, bahkan saat sudah masuk 1 muharram masih buka, ada musik Dj, dan minum minuman beralkohol, perempuan berhijab bebas masuk. Bahkan kami dapati izinnya tidak beres,” tambah Zoel
Propam Polres Wajo Gelar Operasi THM Dalam Rangka Peringati HUT Bayangkara ke-79
Zoel juga menambahkan, sikap Karma Cafe yang tetap buka di tengah larangan yang telah diketahui luas merupakan tindakan yang mencederai semangat toleransi dan kesepakatan sosial yang telah dijalin dengan pemerintah serta pelaku industri hiburan lainnya. Atas dasar itu, BMI meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan tegas.
“BMI meminta dengan tegas kepada Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar agar menutup permanen THM KARMA karena telah mengabaikan aturan serta menodai kesakralan Tahun Baru Islam,” tegasnya
Pihaknya akan mengawal proses ini hingga ada tindakan administratif dan hukum terhadap manajemen Karma Cafe. la menekankan bahwa langkah pembubaran ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sipil terhadap pelanggaran etika dan regulasi.
Kejadian ini membuka kembali diskusi publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap operasional tempat hiburan di Makassar, khususnya dalam konteks perayaan hari-hari besar keagamaan.
Sementara itu, salah satu pegawai Karma Cafe yang tak diketahui namanya mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu jika saat ini adalah momen hari besar 1 Muharram.
“Kami tidak tahu, karena tidak diantarkan surat edaran oleh Pemprov,” singkatnya di hadapan Zoel dan rekan-rekan.
Pemprov Sulsel Moratorium Izin Tempat Hiburan Malam, PUKAT: Perlu Dasar Hukum yang Kuat
Diketahui Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 556/204/S.Edaran/Dispar:VI/2025, menegaskan seluruh THM ditutup sementara dalam rangka menyambut tahun baru Islam 2025.
Dipertegas kembali Surat Edaran APIH Nomor: 020/S.Edaran/APIH-MKS/VI/2025, yang berisi Tempat usaha seperti panti pijat, refleksi, dan rumah bernyanyi diminta tutup mulai Jumat, 27 Juni 2025 pukul 00.00 atau Kamis, 26 Juni pukul 23.59.
Manejer Cafe Noyu Klarifikasi Tudingan Securiti Arogan, Abang Anto: Buka CCTV
Sedanganksn penutupan Bar, Pub, dan Klub Malam: Pelaku usaha bar, pub, dan klub malam diwajibkan tutup mulai Kamis, 26 Juni 2025 pukul 07.00 dan kembali buka pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 08.00.