GOWA, MATANUSANTARA –Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jalan desa melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) tahun anggaran 2021 di Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal kasus ini sudah memasuki tahun kedua sejak pertama kali mencuat ke publik.
Proyek senilai Rp600 juta yang menghubungkan Desa Kanreapia dan Desa Balassuka dinilai sarat kejanggalan. Berdasarkan pantauan langsung Kejaksaan Negeri Gowa yang melibatkan tim ahli dari Universitas Hasanuddin, kondisi fisik jalan dinilai tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang diharapkan dari nilai anggaran tersebut.
Waow !!! KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan EDC, 2 Kantor Pusat Bank BRI Diobok-obok
Namun, hingga kini belum ada kejelasan hasil penyelidikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dari Aliansi Pemerhati Korupsi Gowa, yang menilai Kejari Gowa lamban dan terkesan tidak serius.
“Penyelidikan sudah berlangsung cukup lama, bahkan Kejari telah melibatkan ahli dari Unhas untuk memeriksa kondisi proyek. Tapi sampai sekarang tidak ada hasil yang dipublikasikan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Indrawan, Ketua Aliansi Pemerhati Korupsi Gowa, kepada media, Senin (30/06/2025)
Kasus Dugaan Korupsi di Outsourcing BPKA Maros, Jaksa Periksa 380 Saksi
Lebih lanjut, Indrawan menyebut bahwa kasus ini sempat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Massa sempat mendatangi dan menduduki Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Malino sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses hukum.
“Kejari Gowa harus menjawab semua pertanyaan publik. Kalau memang tidak ada indikasi korupsi, untuk apa sampai melibatkan ahli dari Unhas? Bisa-bisa ini jadi bumerang bagi institusi kejaksaan sendiri. Jangan-jangan kasus ini diangkat hanya untuk membuka ruang transaksional,” tudingnya.
Barisan Takalar Menggugat Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Ketua BAZNAS Takalar
Selain kasus Pisew, Indrawan juga mengungkap adanya indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) lain yang dilakukan oleh Kepala Desa Kanreapia. Antara lain:
• Pembangunan jalan tani di Dusun Bontona dan Dusun Balanglohe–Halahalayya tahun 2023 yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
• Tidak adanya transparansi dalam penyaluran bantuan ketahanan pangan berupa bibit kentang, di mana masing-masing staf desa menerima sebanyak 50 kg tanpa laporan penggunaan yang jelas.
Tersanka Korupsi Diskominfo Maros Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
“Kami minta Kejari Gowa secara terbuka mempublikasikan hasil pemeriksaan tim ahli Unhas, hasil audit dari BPKP, serta tindak lanjut atas seluruh laporan yang mengarah pada dugaan korupsi oleh Kades Kanreapia. Ini penting untuk menjaga integritas kejaksaan di mata publik,” tegas Indrawan.
Dugaan Korupsi Tambang Batu Gamping Tikala, Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan
Saat ini, Kades Kanreapia diketahui sedang menguat sebagai salah satu calon kuat untuk menduduki posisi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Gowa.
“Kondisi ini makin mempertegas pentingnya transparansi hukum, agar masyarakat mendapatkan pemimpin desa yang bersih dan berintegritas” tutup Indrawan