GOWA, MATANUSANTARA –Ancaman terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Gowa kembali mencuat, setelah tim invesitigasi lembaga INAKOR dan FORMASI memantau aktivitas di Proyek Rigel Residence yang berlokasi di Ujung Bulo, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Berdasarkan hasil investigasi, kedua lembaga tersebut menduga adanya kejanggalan atau pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengembang dan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Gowa.
Temuan itu memantik reaksi dan sorotan tajam kepada pengembang dan Kadis Pertanian Gowa yang dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam melindungi lahan pangan rakyat.
Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kanreapia Ditelan Bumi, Aliansi Pemerhati Korupsi Gowa Pertanyakan
“Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi awal oleh INAKOR Gowa dan FORMASI Gowa yang mendapati bahwa sebagian area proyek Rigel Residence berdiri di atas lahan yang statusnya tercatat sebagai LP2B lahan yang secara hukum seharusnya dilindungi dari alih fungsi” ujar Haeruddin selaku tim investigasi INAKOR Gowa kepada media, Selasa (01/06/2025)
“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa Rigel Residence berdiri di atas kawasan LP2B. Ini bukan pelanggaran kecil, ini pelanggaran serius atas hak pangan rakyat dan masa depan petani,” tambah Haeruddin
Masyarakat Tagih Janji Pengembang Namiland, Inakor Gowa Desak Pemda dan DPRD Bertindak
Dalam pernyataannya, FORMASI Gowa menyoroti dengan keras dugaan pembiaran oleh Kadis Pertanian Kabupaten Gowa, yang dinilai tidak hanya lalai, tetapi juga terindikasi melakukan pembiaran yang disengaja terhadap pelanggaran yang nyata.
“Kami tidak melihat adanya langkah tegas dari Kepala Dinas Pertanian. Justru yang muncul adalah pembiaran. Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa jadi ada unsur kesengajaan atau bahkan keterlibatan terselubung,” ujar Irfan Koordinator Penegakan Hukum dan HAM FORMASI Gowa.
Lebih jauh, dua lembaga ini menduga kuat adanya potensi kolusi dan konflik kepentingan antara pihak pengembang dan pejabat teknis di Dinas Pertanian Gowa, termasuk di dalamnya Kepala Dinas.
“Kalau tidak ada kerja sama diam-diam, mustahil proyek sebesar ini bisa mulus berdiri di atas lahan LP2B tanpa ada hambatan sejak awal. Artinya, ada yang membuka jalan, dan itu patut didalami oleh penegak hukum,” tambah Haeruddin.
Proyek ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan LP2B di Kabupaten Gowa. Dalam konteks tersebut, tanggung jawab dan peran aktif Kepala Dinas seharusnya menjadi garda terdepan, bukan justru diam dan membiarkan.
Aset Eks Sekertaris BPN Wajo Disita Kejati Sulsel Yang Terletak di Kota Makassar dan Gowa
“Kepala Dinas Pertanian bukan sekadar tahu, tapi seharusnya bertindak. Jika dibiarkan, ini mengarah pada kejahatan struktural terhadap ketahanan pangan dan nasib petani lokal,” lanjut Irfan.
INAKOR dan FORMASI Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejari Gowa dan Polda Sulsel, untuk mengusut dugaan keterlibatan Kadis Pertanian secara serius dan transparan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, ini soal integritas pejabat publik. Jika Kadis Pertanian terbukti membiarkan, maka dia harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tutup Haeruddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun respon tegas dari pihak pengembang Rigel Residence maupun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa.