SINJAI, MATANUSANTARA –Perkembangan kasus pengamanan 5 unit mobil pikap yang mengankut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal, sisa menanti keterangan ahli.
Informasi itu disampaikan lansung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai yang baru, Iptu Dr. Adi Asru, SH, MH, bahwa kasus tersebut saat ini masih tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan, karena kami masih menunggu hasil Ahli” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (04/07/2025
Seperti diketahui, kelima mobil pikap yang diamankan didalam dua operasi terpisah yang berlangsung di malam hari, Dua unit mobil pertama diamankan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, dan tiga unit lainnya diamankan pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Sebelumnya, masyarakat Sinjai meminta dengan tegas agar pejabat baru Kasatres Polres Sinjai untuk memperlihatkan taringnya dalam memberantas penyelundupan solar subsidi ke tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng)
“Kami berharap kepada pejabat baru ini, bisa memperlihatkan taringnya dalam menangani kasus yang saat ini menjadi perhatian publik” ujarnya sumber salah satu warga kabupaten sinjai yang enggang disebutkan namanya, Selasa (24/06/2025)
Jabatan AKP Andi Rahmatullah Digantikan Oleh Iptu Adi Asrul Sebagai Kasatres Polres Sinjai
Ia juga menantang pejabat Kasatres Polres Sinjai yang baru menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas dan menangkap sampai ke akar-akarnya.
“Kami tantang Kasatres yang baru menuntaskan kasus yang saat ini dalam proses penyelidikan, kami tantang juga tangkap semua yang tetlibat dimulai dari pemilik, dan penerima serta tempat pengambilan solar tersebut” tandasnya
Terpisah Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini dengan landasan hukum yang kuat dan tanpa pandang bulu.
Polres Sinjai Terkesan Tertutup Terkait Penangkapan Solar Ilegal
Farid menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi dan dari sumber tidak sah melanggar regulasi distribusi BBM, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, aktivitas bongkar muat solar tanpa dokumen sah juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Farid, penyelidikan harus dilakukan menyeluruh, mulai dari sumber pengadaan hingga tujuan akhir distribusi solar subsidi, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan sistematis penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemeriksaan mendalam terhadap legalitas kelima mobil pikap yang hendak menyelundupkan solar, termasuk izin usaha dan audit keuangan, juga diperlukan guna mendeteksi potensi kerugian negara.
“Polres Sinjai bisa menjalin koordinasi dengan Pertamina, Kementerian ESDM, dan instansi terkait. Ini sangat penting agar penyelidikan berjalan komprehensif,” tutur Farid.
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dugaan keterlibatan oknum aparat, Farid menegaskan asas equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian. Ia merekomendasikan pembentukan tim penyelidik khusus yang profesional dan berintegritas tinggi, serta penetapan batas waktu penyelidikan agar kasus tidak berlarut-larut.
“Termasuk pelibatan ahli forensik akuntansi juga diperlukan untuk menghitung kerugian negara secara akurat,” tegas Farid.
Ia berharap momentum pergantian Kasat Reskrim Polres Sinjai dapat dijadikan awal baru dalam penegakan hukum yang bersih dan profesional.
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis distribusi BBM, melainkan ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas praktik yang merugikan kepentingan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret IPTU Adi Asrul, untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, adil, dan transparan,” Farid menandaskan.