BONE, MATANUSANTARA –Pengawas Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cina diduga main mata dengan oknum wartawan melancarkan aksinya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke Mafia Solar dengan modus nelayan.
Dugaan tersebut mencuat ketika SPBU Cina dengan nomor register 75.927.20 yang terletak di jalan poros Bone Sinjai, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, terpantau awak media sedang melayani konsumen dengan pwmbelian besar dengan jumlah 50 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter pada hari Jumat 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wita.
Dikonfirmasi kepada pengawas SPBU Cina terkait aktivitas yang mencurigakan tersebut, ia mengatakan aktivitas rersebut resmi dan sesuai SOP.
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
“Iye pak, saya cuma layani sesuai dengan suratnya, adapun diluar kami tidak tau, untuk skedar bantu teman-teman media tidak msalah pal” ujarnya Andi Sudarman kepada media melalui via pesan singkat whatsaap,, Sabtu (05/07/2025)
Ia juga menyebut konsumen yang dilayaninya mengaku orang media atau oknum wartawan.
“Iye pak, ini juga Atong yang mengaku sebagai media juga” katanya Sudarman dengan nada tegas
Farid Mamma: “SPBU dan Penadah Harus Diusut, Ini Merugikan Negara!”
Sudarman, juga membantah bahwasanya diduga diam-diam melayani mafia solar dengan modus nelayan
“Kami tidak ada kerja sama pak. Kami hanya pengisian sesuai apa penunjukan dari instansi yang mengeluarkan rekomndasi” sebutnya
SPBU Kasuarrang dan Tambua Diduga Tempat Pengambilan Solar Subsidi Bagi Mafia di Maros
Ia juga mengatakan Atong, hanya membantu mengambilkan solar di SPBU untuk para nelayan.
“Iye pak, keterangan yang sama dari Atong ke saya, dia yang angkut bawa ke nelayanya. Adapun soal banyaknya kami kasi sesuai apa yang di terbitkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas perikanan” kata Sudirman
Pengawas SPBU di Bantaeng Terindikasi Pembiaran, Pengamat dan Praktisi Desak APH Mengusut
Ironisnya, setelah dicari tau kebenaran dari pengakuan Atong, bahwa dirinya oknum wartawan, menurut informasi dari salah satu wartawan lokal di Bone mengatakan oknum tersebut diduga memang pemain solar.
“Bukan media itu kalau LCK tapi itu LSM, modus ji itu Atong, ada bosnya itu, nama bosnya yang saya tau “Andi Uppi” kalau tidak salah, kerja sama itu dengsn pengawas” katanya sumber inisial IB yang enggang disebutkan identitasnya, Sabtu (05/07)
Menurut informasi Atong diduga anak buah dari mafia solar di wilayah kecamatan Cina, Kabupaten Bone yang tak pernah di sentu oleh aparat penegak hukum (APH)
Polres Maros Bantah Isue Hilangnya BB Solar Yang Diamankan, Kasatres: Itu Tidak Benar
“Kuat bosnya ini Atong, kebal hukum dan pemain solar lama” sebut IB
Praktiisi Hukum
Terpisah, peaktisi hukum yang menjabat sebagai Direktur Pukat Sulsel ikut bersuara atas apa yang di katakan oleh pengawas SPBU Cina lantaran terindikasi dugaan Pembiaran melakukan pelanggaran yang dapat di pidanakan
“Sudarman, mengaku pihaknya memang betul melayani konsumen yang menggunakan jerigen dengan tanpa pengawasan ketat, inikan menandakan bahwa selama ini melakukan pembiaran, sudah saatnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut jangan sampai terjadi hal yang di SPBU lain yang ada di indonsia” ujar Farid Mamma SH, MH kepada awak media, Minggu (06/07)
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
“Pengawasan di SPBU sangat penting. Jika tidak dilakukan dengan baik, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yang sebenarnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok masyarakat tertentu,” tanbah Farid
Merut Farid, apalagi Sudarman, menjabat sebagai pengawas SPBU Cina, sangat diwajibkan seorang pengawas untuk mengetahui regulasi peraturan tentang standar operasiol pelayanan (SOP) penjualan BBM bersubsidi
Pertamina Perintahkan Ini ke SPBU, Pasca Puluhan Kendaraan Konsumen Mogok
Menurutnya, jika ada indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, pihak APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan di Bone harus segera bertindak.
“Dalam situasi seperti ini, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi. Jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Farid.
Farid menambahkan bahwa aturan distribusi BBM bersubsidi jelas dan harus diterapkan tanpa pengecualian.
PUKAT Sulsel: Ini Bukan Sekadar Penyelundupan, tapi Perampokan Berskema
“Penggunaan jerigen memang diperbolehkan untuk kelompok tertentu seperti nelayan, tetapi harus ada dokumen resmi yang mengawasi proses ini dengan ketat. Jika SPBU melanggar aturan ini, mereka harus dikenai sanksi,” lanjutnya.
Dimana Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi Amankan Truk PT. Ronal Jaya Energi Saat Bongkar Solar ‘Ilegal’ 5 Tonk Di Bantaeng
“Penggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,” jelas Farid