MAKASSAR, MATANUSANTARA –Fanny Frans (FF) istri dari Direktur CV Fanny Frans Mustadir Dg Sila, memberikan sindiran pedas kepada penegak hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri pada hari Senin 07 Juli 2025.
Sindiran tersebut di unggah melalui aplikasi sosial media (Sosmed) facebook dengan nama akun “Fanny Frans II” yang diunggah pada hari Senin (07/07/2025) sekitar pukul 18:00 wita dan saat ini sudah mendapatkan like sebanyak 876 like, kemudian telah di komentari sebanyak 240 komentar dan di share sudah sebanyak 33 kali.
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim
Akun Facebook “Fanny Frans II” terpantau awak media telah menposting sindiran yang diduga ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Hakim selaku pememeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Dimana akun milik owner kosmetik itu telah mengungga sindiran “Tidak Ada Keadilan di Dunia Ini” diduga kecewa atas putusan majelis hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara.
Tawa dan Haru di Balik Jeruji, Lapas Maros Gelar Nobar Film “Miracle in Cell No.7”
Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.
Sementara suami owner FF di vonis oleh hakim sangat berbanding jauh yang dimana di dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Direktur CV Fenny Frans Dg Sila, kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel
Dg Sila disebut telah terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day, Selasa (03/06/2025).
Komentar Positif Dari Vens
Pemilik akun facebook Widya Putri Alika mengomentari status FF “Allah maha adil owner dia akan melihat kesabaranta yang akan di balas dengan kebahagiaan” tulisnya dalam kolom komentar
Ngakak !! Alasan Hakim Vonis Kedua Bos Kosmetik Bermerkuri di Makassar Hanya 10 Bulan Bui
Kemudian pemilik akun Sri Wahyuni Tan jung juga memberikan komentar “Hanya Allah yang maha adil dan bijaksana, tidak di coba suatu kaum dibatas kemampuannya. Semoga indah pada waktunya” tulisnya
Selanjutnya komentar pemilik akun Yerniati Irma Missa menegaskan FF bahwa dunia tidak akan pernah adil.
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim
“Dunia tidak akan pernah adil owner sayang, tapi Allah akan selalu adil pada hambanya” tulisnya