MAKASSAR, MATANUSANTARA –Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan rotasi dan mutasi secara besar besaran. Salah satu jabatan yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Doktor Andi Faik Wana Hamzah, SH, MH dipercayakan menjabat Kajari Mamasa yang baru menggantikan Muda SH, MH yang berpindah tugas sebagai Kajari Ogan Ilir di Indralaya.
Daftar Nama Kajari di Sulsel Masuk Dalam Daftar Gerbong Mutasi Kejagung RI
Sebelumnya, Andi Faik Wana Hamzah adalah Jaksa Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejati Sulawesi Tenggara (Sulteng)
Mutasi jabatan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dapat Promosi Jabat Aspidsus Kejati NTB, Ini Sosok dan Rekam Jejak Zulkifli Said
Pergantian pucuk pimpinan di Kejari Mamasa ini menandai langkah penyegaran organisasi yang rutin dilakukan guna mengoptimalkan kinerja institusi dan memperkuat penegakan hukum di daerah.
Andi Faik Wana Hamzah adalah sosok jaksa yang cerdas. Pria bersahaja ini, pernah menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Enrekang, Jaksa Pemeriksa di Kejati Sulawesi Tenggara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Lappariaja, kemudian Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel.
Ditunjuk Pimpin Kejari Majane, Ini Rekam Jejak Andi Irfan di Korps Adhyaksa
Saat menjabat Kasidik Kejati Sulsel, Andi Faik berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi menonjol di Makassar. Salah satunya, kasus dugaan korupsi dana pensiun dan jasa produksi sebesar Rp31 miliar lebih.
Bukan hanya itu, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan honorarium operasional Satpol PP Makassar, berhasil dia ungkap dan tuntaskan.
Ditunjuk Pimpin Kejari Majane, Ini Rekam Jejak Andi Irfan di Korps Adhyaksa
Pria ramah dan murah senyum ini telah berhasil meraih gelar doktor hukum Universitas Hasanuddin setelah lulus ujian disertasi dengan judul “Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi”. (*)