MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sejumlah aktivis meminta Pengadilan Tinggi (PT) Makassar untuk menegakkan hukum dengan tegas dalam kasus kosmetik bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan Agus Salim. Kedua terdakwa tersebut divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Aktivis tersebut berbendera Forum Garda Aktifis Mahasiswa (Forgata) Sulawesi Selatan (Sulsel), ia menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan. Mereka khawatir bahwa vonis ringan ini dapat menimbulkan kesan bahwa hukum tidak adil dan tidak efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ngakak !! Alasan Hakim Vonis Kedua Bos Kosmetik Bermerkuri di Makassar Hanya 10 Bulan Bui
“Kami meminta Pengadilan Tinggi Makassar untuk mempertimbangkan kembali vonis ini dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada kedua terdakwa,” kata Danial selaku kader Forgata kepada media, Jumat (11/07/2025)
Ia juga meminta agar pengadilan mempertimbangkan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh kosmetik bermerkuri dan kerugian yang dialami oleh konsumen.
Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum
Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak mengedarkan produk berbahaya.
“Kami berharap bahwa Pengadilan Tinggi Makassar dapat menegakkan hukum dengan tegas dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tambah Danial
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Kasus kosmetik bermerkuri ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan produk kosmetik di pasaran.
Aktivis berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum
Diakhir cerita, Danial akan terus memantau perkembangan hasil keputusan vonis kedua terdakwa yang saat ini sudah berada di tahab banding.
“Kami akan terus memantau dan mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada kedua terdakwa kasus kosmetik bermerkuri, jika putusan hasil banding tak sesuai harapan kami, kami akan turun menggelar aksi untuk rasa dijalan dan didepan Pengadilan Tinggi Makassar” ungkapnya
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum terkemuka, M. Syafril Hamzah SH, MH. hari ini meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki vonis rendah yang diberikan kepada Mira Hayati dan Agus Salim, terdakwa kasus kosmetik bermerkuri.
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel
Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar yang diberikan kepada kedua terdakwa dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan.
Pakar hukum tersebut menilai bahwa vonis ini dapat menimbulkan kesan bahwa hukum tidak adil dan tidak efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Vonis rendah ini sangat mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas hakim dalam proses persidangan,” kata Syafril (sapaan akrab) kepada media melalui via telfon WhatsApp, Selasa (08/07/2025).
“Kami meminta KY untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya dugaan permainan antara hakim, jaksa, dan terdakwa dalam kasus ini” tambah Syafril.