MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto S.H.,M.H. angkat suara terkait tudingan bahwasanya diduga nyaris peras terduga pelaku penada 480.
Tudingan tersebut dibantah dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar lantaran kasus penggelapan yang ditangani saat ini sedang berproses.
Oknum Polisi Polres Parepare Diduga Nyaris Peras Terduga Pelaku 480
“Apa yang dituduhkan bahwa saya menerima langsung uang sebasar 40 juta itu tidak benar dan apa yang dituduhkan itu tidak benar semua perkara yang kami tangani didalam proses penyidikan kami lakukan sesuai sop dan prosudural” katanya AKP Agus, kepada media, Sabtu (12/07/2025)
Ia juga menjelaskan secara detail kasus yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polres Parepare.
“Jadi perkara penipuan dan penggelapan mobil yang mana korban dirental mobilnya pelaku Andi Patimani, dari hasil pemeriksaan mobil tersebut digadai kepada lelaki Lanning, yang berdomisili di Pinrang” kata AKP Agus.
Oknum Polisi Polres Parepare Diduga Nyaris Peras Terduga Pelaku 480
Dalam proses penyidikan, kata AKP Agus, kami memohon ijin penyitaan ke Pengadilan Pinrang.
“Setelah terbit penetapan penyitaan penyidik kemudian ke alamat lelaki Lanning, di Pinrang dan ditemukan dirumahnya 2 mobil Brio dan mobil tersebut kami bawa dan kami sita bersama Lanning untuk dimintai keterangan membenarkan bahwa mobil tersebut digadai kepadanya dan menjdi saksi dalam berkas perkara tersebut” jelasnya
Oknum Polisi Polres Parepare Diduga Nyaris Peras Terduga Pelaku 480
Sebelumnya diberitakan, Beredar kabar yang tidak menyenangkan yang bisa saja mencoren nama baik institusi kepolisian yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Reserse Kriminal Umun (Satreskrimum) Internal Polres Parepare, dua pekan kemarin.
Kabar tersebut diterima redaksi melalui sumber terpercaya yang meminta identitasnya disembunyikan, ia mengungkapkan bahwa oknum Polisi Polres Parepare diduga melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku kasus tindak pidana penadahan, atau menerima barang hasil kejahatan (480) berinial L yang berdomisili di Kabupaten Pinrang.
“Jadi ini penada ditangkap di Pinrang setelah anggota menangkap pelaku penggelapan mobil rental” katanya kepada media melalui via telfon whatsaap, Sabtu (12/07/2025)
Pasalnya, oknum Polisi tersebut diduga meminta sejumlah uang sebanyak Rp. 40 juta agar L bisa dibebaskan dari jeratan hukum
“Itu uang lansung diterima Pak Kasat sebanyak Rp. 40 juta di ruangan kerjanya pada saat itu, kalau tidak salah dua minggu lalu” jelasnya.