PALOPO, MATANUSANTARA — Hasil Penyidikan oknum Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Palopo menajadi sorotan setelah diduga menetapkan korban penganiayaan berat inisial GM menjadi tersangka.
Penetapan tersangka yang kontroversi tersebut menjadi sorotan publik dan protes dari pihak keluarga dari pihak keluraga korban yang saat ini menjadi tersangka dengan tuduhan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidananya maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp4.500.
Napi Lapas Bollangi Diduga Pemilik Barbuk Sabu Yang Diamankan Polres Palopo Dari Tersangka
Kini keluarga dan publik mempertanyakan keadilan dalam proses hukum tersebut pasalnya korban jadi tersangka.
Padahal menurut saksi mata yang berada di tempat kejadian peristiwa (TKP) penganiayaan itu terjadi mengatakan GM dianiaya secara brutal di depan anaknya yang masih balita.
“GM hanya menerima pukulan dan tendangan tanpa melakukan perlawanan” katanya seperti yang dikutip oleh sejumlah media online.
Terancam PTDH, Berikut Identitas Oknum Polisi Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
Akibat penganiayaan tersebut, GM mengalami pincang permanen dan masih menjalani perawatan medis intensif, namun ironisnya, penyidik menetapkan GM sebagai tersangka.
Orang tua mana yang tidak merasa sakit hati dan kecewa atas apa yang menimpa anaknya, Ibu GM menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap ketidakadilan hukum yang menimpa anaknya nya.
“Anak saya sudah jadi korban, mengalami cacat seumur hidup, tapi malah dijadikan pelaku. Ini sangat tidak manusiawi.” ungkapnya
Oknum Polisi Ditunjuk Oleh Bandar Sabu Setelah Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
Sementara saksi lain yang menyaksikan langsung kejadian menegaskan bahwa GM tidak membalas serangan pelaku dan hanya menjadi korban pasif.
Menanggapi hal tersebut Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) Farid Mamma SH, MH menduga ada 2 kemungkinan yang bisa saja terjadi korban jadi tersangka.
“Yang pertama ini terduga pelaku memiliki keluarga anggota Polisi yang cukup berpengaruh sehingga terjadi hukum tidak ditegakkan seadil-adilnya” katanya kepada media, Senin (14/07)
Kemudian yang kedua kata Farid, patut diduga kuat terduga pelaku orang berpengaruh di wilayah hukum Polres Palopo.
Propam Polres Wajo Gelar Operasi THM Dalam Rangka Peringati HUT Bayangkara ke-79
“Bisa saja terduga pelaku adalah orang yang diduga berduit, jika itu betul kuat dugaan saya terduga pelaku menyuap oknum polisi yang menangani kasus penganiayaan tersebut, apalagi saat ini kita sudah tau situasi hukum di Indonesia tumpul keatas tajam kebawa dan sangat memprihatinkan” katanya.
Farid juga menyarankan keluarga korban untuk melakukan Pengkajian ulang kasus dan meminta Perlindungan hak-hak korban.
“Mungkin hanya itu yang bisa saya sarankan kepada keluarga korban agar mereka mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpanya” tutupnya
Polisi Tangkap Seorang IRT Setelah Gasak Tas Pasien RSUD Sawerigading Palopo
Terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Syahrir, yang dikonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap GM dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum et repertum dari RSUD Palemmai Tandi, serta gelar perkara.
Iptu Syahrir, juga menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Selanjutnya, penyidik berencana memeriksa tersangka dan segera mengirim berkas perkara ke Kejaksaan” katanya dengan nada tegas kepada media, Senin (14/07)
Hal itu turut dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyebutkan jika proses hukum dalam kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menanggapi munculnya pemberitaan yang dianggap tidak benar terkait proses hukum dalam kasus diatas, Polres Palopo siap memberikan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan apabila dinilai perlu.
“Ini merupakan hal yang biasa terjadi, jika diperlukan Polres Palopo siap memberikan klarifikasi”tegas Kasi Humas Polres Palopo.