JAKARTA, MATANUSANTARA –Sebanyak 10 Perusahaan besar di Indonesia diperiksa oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri terkait dugaan melanggar aturan mutu dan merugikan negara senilai Rp99 triliun.
Pengungkapan tersebut berhasil dibongkar atas kolaborasi antara Mentri Pertanian, Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri, dimana pengungkapan tersebut sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang diduga melanggar.
“Pemeriksaan telah dilakukan sejak Kamis (10/07/2025) dan pihaknya akan menindak tegas pelaku guna melindungi hak konsumen dari praktik curang” kata Amran
Rusdi Masse ‘Disebut’ Oleh Eks Mentan Didalam Persidangan, GAM Tantang KPK Periksa
Modus yang ditemukan adalah pencantuman label beras premium atau medium dengan 86% produk yang diperiksa terbukti tidak sesuai kualitas. Selain itu, sebanyak 10 perusahaan yang terindikasi curang telah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Itu ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim (Polri), Satgas Pangan” beber Amran
10 Merek Beras Diduga Oplosan
- Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
- PT Food Station Tjipinang Jaya: Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)
- PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)
- PT Unifood Candi Indonesia: Larisst, Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)
- PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (Lampung, Jateng)
- PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer (Sumut, Aceh)
- PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)
- PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki, Subur Jaya (Lampung)
- CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik (Lampung)
- PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)