Kantongi Ijin Billiard, CCR Toddopuli Diduga Beraktivitas Hingga Subuh Layaknya THM

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tempat billiard Contry Coffe Resto (CCR) yang terletak di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga beraktivitas tak sesuai ijin yang dikantongi.

Dugaan tersebut berdasarkan Informasi yang diterima dari sumber terpercaya, ia mengatakan lokasi tersebut diduga tidak mengantongi ijin tempat hiburan malam (THM) diskotik atau bar sesuai aktivitas yang sedang berlangsung tiap hari.

Pemprov Sulsel Tidak Akan Terbitkan Izin Bagi Pengusaha THM

“Jadi tempat biliar Contry itu tidak mengantongi ijin seperti ijin Tempat hiburan malam (Diskotik/Bar) dan tidak mengantongi ijin jual minuman alkohol golongan B dan C, kalau tidak percaya coba kita konfirmasi ke bagian penanggung jawabnya” bebernya sumber inisial ER saat ditemui awak media, Sabtu (12/07/2025)

Ia juga juga memastikan tempat biliard tersebut diduga ada oknum tertentu yang bekingi sehingga bebas beraktifitas tampah ada rasa takut.

“Disana itu diskotiknya buka sampai subuh pukul jam 04.00 wita, dia menjual minuman impor golongan B dan C, sudah lama beroprasi namun tak pernah ditindaki” kata ER

Propam Polres Wajo Gelar Operasi THM Dalam Rangka Peringati HUT Bayangkara ke-79

Setelah mendapatkan informasi, awak media mencoba melakukan investigasi di tempat biliard CCR untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang diterima redaksi.

Pada saat itu awak media menyamar sebagai pengunjung yang hendak party ditempat tersebut, hal hasil ditemui salah satu karyawan yang ditemui di lantai dua CCR, ia menjual minuman alkohol (Minol) golongan B dan C.

Profil Kapolrestabes Makassar Yang Berani Tutup THM Milik Hotman Paris Hutapea

“Kalau minuman impor yang ada, Red Label, Singleton, Chivas Regal, Jamenson, kebetulan kami ada promo” katanya salah satu karyawan CCR, Minggu (14/07)

Ia juga mengatakan bahwa CCR menyediakan pemain musik Disc Jockey (DJ) hingga subuh sekitar pukul 04:00 Wita

“Iya ada musik DJ, tutup sampai subuh” ujarnya

Hadirnya W Super Club’ Makassar THM Milik Hotman, Pandawa: Besok Ratusan Anggota Akan Turun Aksi

Terpisah, Penanggungjawab CCR yang dikonfirmasi awak media, ia mengatakan tempat yang di kelola nya memiliki ijin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau untuk soal ijin dek, itu sudah ditangani oleh pihak gabungan, termasuk Polsek Panakkukang, Dinas Perdagangan dan Pariwisata” katanya Arief alias Naba kepada media melalui via pesan singkat whatsaap, Minggu (13/07)

Oknum Pengurus Karang Taruna Sulsel 2x Terciduk di THM Zona Club’, Diduga Bersama Wanita Berbeda

Ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya juga sudah mengantongi ijin sesuai regulasi yang berlaku di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

“Semua dek, surat penunjukan dari Distributor pun sudah ada, iya betul dari PTSP dan Disperindag” kata Arief

Ditanya lebih lanjut terkait apa hubungan ijin yang dikantonginya dengan pihak Polsek Panakkukang namun Arief enggan menjawabnya hingga berita ini ditayangkan.

Polres Palopo Disoroti Usai Tetapkan Korban Yang Cacat Permanen Jadi Tersangka, PUKAT: Keadilan Dimana

Dikerahui Regulasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Sulawesi Selatan (Sulsel) diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan. Berikut beberapa poin penting terkait regulasi THM di Sulsel:

Peraturan Daerah: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur tentang THM dan kegiatan usaha lainnya untuk menjaga ketertiban umum.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!