MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar angkat bicara mengenai putusan perkara hukum terhadap pengusaha skincare Mira Hayati dan Agus Salim yang diduga memasarkan produk mengandung merkuri berbahaya.
LKBHMI menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik dan mengabaikan keselamatan konsumen.
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menyatakan bahwa amar putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa peredaran produk kecantikan bermerkuri tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik.
“Kami memandang putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif. Bahkan, berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat,” ujar Alif Fajar dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/07/2025).
Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum
Ia menyoroti adanya kejanggalan serius dalam amar putusan yang terkesan mengesampingkan dampak buruk penggunaan skincare bermerkuri. Menurut Alif, alasan teknis seperti “kesalahan cetak” dalam dokumen putusan tidak dapat diterima, karena menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat luas.
“Kejanggalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan substansi hukum dan keselamatan publik. Kami mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan dan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini,” tegas Fajar
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim
Selain mendesak Komisi Yudisial (KY), LKBHMI juga mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding, demi memastikan keadilan ditegakkan secara maksimal dan sanksi tegas diberikan kepada pelaku usaha yang merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk protes moral, LKBHMI Cabang Makassar akan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.
Tawa dan Haru di Balik Jeruji, Lapas Maros Gelar Nobar Film “Miracle in Cell No.7”
“Aksi ini adalah bentuk seruan moral kepada lembaga pengawas kehakiman agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etika dalam proses peradilan,” lanjut Alif.
Dalam kesempatan tersebut, LKBHMI juga mengingatkan bahaya serius penggunaan produk kecantikan yang mengandung merkuri. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal, gangguan saraf, bahkan risiko kanker kulit.
Ngakak !! Alasan Hakim Vonis Kedua Bos Kosmetik Bermerkuri di Makassar Hanya 10 Bulan Bui
Produk semacam ini seharusnya tidak boleh beredar tanpa pengawasan ketat dari BPOM.
LKBHMI Cabang Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan korban untuk mengawal kasus ini secara aktif. Alif menekankan pentingnya menjaga integritas peradilan agar hukum tetap berpihak pada keselamatan rakyat dan hak-hak konsumen.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri.
Ngakak !! Alasan Hakim Vonis Kedua Bos Kosmetik Bermerkuri di Makassar Hanya 10 Bulan Bui
PN Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) di Pengadilan Negeri Makassar, di ruang sidang Mudjono, Senin (07/07/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Mira Hayati dan Agus Salim tersebut terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan,” kata Hakim PN Makassar.
Sementara tuntutan Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan terdakwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut telah terbukti Agus melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 20z3 tentang Kesehatan.
Aktivis Minta PT Makassar Hukum Ditegakkan Dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Untuk itu, JPU meminta Ma jelis takim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Mira Hayati pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.
“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan