PAREPARE, MATANUSANTARA — Seorang warga Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SA (34) diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan digiring ke kantor Polisi Kamis 18 Juli 2025.
Innformasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto bahwa pihaknya Mengamankan seorang pria inisial SA dalam perkara pencemaran nama baik dan senjata tajam jenis badik sebagai di maksud dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951 LN No. 78 tahun 1951.
Gelar Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan TA 2025, Warga Binaan Lapas Parepare: Siap Berubah
SA diamankan setelah lancarkan aksinya memeras korbannya seorang perempuan inisial SW, dengan modus mengaku oknum petugas BNN kota Parepare.
“Dia (SA) membenarkan bahwa dirinya telah meminta uang kepada SW sebanyak Rp. 400.000_- (Empat Ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di kirim melalui Akun DANA ” kata AKP Agus kepada media, Kamis (18/07/2025)
Kasatres Polres Parepare Angkat Suara Terkait Tudingan Nyaris Peras Terduga Pelaku 480
AKP Agus, juga mengatakan bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 wita, di Jalan Jabal Nur, Kel. Tirosompe, Kec. Bacikiki Barat, Kota parepare.
“Pada hari dan tanggal tersebut Anggota BNN Prov mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki mengaku dari BNN menghubungi seorang Perempuan (SW) untuk meminta uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), maka SW, mengirimkan uang melalui akun DANA secara bertahap, sehingga Anggota BNN Prov melakukan penyelidikan dan menemukan Lelaki SA yang mengaku dari BNN Provinsi, pada saat di amankan di temukanlah sebilah Badik pada pinggang sebelah kanan lalu SA dibawa ke Polres Parepare” terangnya.