MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diminta untuk tidak tutup mata terkait dugaan Tempat biliard Contry Coffe Resto (CCR) yang terletak di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga beraktivitas tak sesuai izin yang dikantongi.
Hal itu disampaikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang bahwa Dinas terkait dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran yang lakukan salah satu tempat usaha Biliard yang bernama CCR
Kantongi Ijin Billiard, CCR Toddopuli Diduga Beraktivitas Hingga Subuh Layaknya THM


Permintaan itu dikatakan dengan tegas setelah awak media sudah berupayah melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Sulsel Andi Arwin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Disperindag) H. Ahmadi Akil, SE., MM, melalui via telfon dan pesan singkat whatsaap namun belum diberikan tanggapan atau komentar.
“Saya harap Dinas PTSP, Disdag dan Satpol PP untuk tidak tinggal diam dalam melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki, ini adalah salah satu tindakan yang terindikasi menghindari wajib pajak usaha yang sudah ditentukan oleh pemerintah” katanya Ketua Umum (Ketum) Pandawa Pattingalloang Muhammad Jamil, kepada media saat dimintai tanggapan, Jumat (18/07/2025)
Kantongi Ijin Billiard, CCR Toddopuli Diduga Beraktivitas Hingga Subuh Layaknya THM
Jamil juga mengatakan tempat tersebut segera mungkin ditertibkan karena CCR diketahui sudah cukup lama beroperasi.
“Sudah saatnya pemerintah bertindak mmenertibkan pelaku usaha yang diduga langar regulasi atau beroperasi bebas meski tidak miliki izin, guna menjadi pelajaran ke semua tempat usaha THM agar tidak main-main dalam menjalankan usaha” katanya


More Read
Kantongi Ijin Billiard, CCR Toddopuli Diduga Beraktivitas Hingga Subuh Layaknya THM
Diketahui regulasi tentang Tempat Hiburan Malam (THM) di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
“Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha tertentu, termasuk THM, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, jadi THM wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis usahanya” kata Jamil
Kantongi Ijin Billiard, CCR Toddopuli Diduga Beraktivitas Hingga Subuh Layaknya THM
Sementara Penanggungjawab CCR Toddopuli, Arief saat ini telah memblokir kontak whatsaap awak media setelah dimintai klasifikasi dugaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tempat usaha CCR diduga tidak kantongi izin THM dan tidak mengantongi izin minuman alkohol (Minol) golongan B dan C, dugaan tersebut diterima awak media melalui Informasi dari sumber terpercaya, ia mengatakan lokasi tersebut diduga tidak mengantongi ijin tempat hiburan malam (THM) diskotik atau bar sesuai aktivitas yang sedang berlangsung tiap hari.
Kantongi Ijin Billiard, CCR Toddopuli Diduga Beraktivitas Hingga Subuh Layaknya THM
“Jadi tempat biliar Contry itu tidak mengantongi ijin seperti ijin Tempat hiburan malam (Diskotik/Bar) dan tidak mengantongi ijin jual minuman alkohol golongan B dan C, kalau tidak percaya coba kita konfirmasi ke bagian penanggung jawabnya” bebernya sumber saat ditemui awak media, Sabtu (12/07)
Terpisah, dikonfirmasi ke Penanggungjawab CCR yang dikonfirmasi awak media, ia mengatakan tempat yang di kelola nya memiliki ijin resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Kantongi Ijin Billiard, CCR Toddopuli Diduga Beraktivitas Hingga Subuh Layaknya THM
“Kalau untuk soal ijin dek, itu sudah ditangani oleh pihak gabungan, termasuk Polsek Panakkukang, Dinas Perdagangan dan Pariwisata” katanya Arief alias Naba kepada media melalui via pesan singkat whatsaap, Minggu (13/07)