MAKASSAR, MATANUSANTARA— Seorang pria pelaku residivis tindak pidana pencurian bernama Tamsir (36) ditangkap Polisi di Kota Makassar setelah berhasil melancarkan aksinya menggasak emas korbanya kurang lebih sebanyak 20 gram di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Senin 14 Juli 2025.
Penangkapan tersebut Tamsir, kabarnya diberikan bonus oleh Polisi yaitu timah panas, setelah melakukan perlawanan pada saat diamankan.
Wiih, Pencuri Sapi di TPA Makassar Gunakan Alat Berat Lancarkan Aksinya
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan pada saat penangkapan, makanya personel kami dilapangan melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Kamis (17/07/2025).
Menurut inforamasi, pelaku beraksi di rumah warga yang keadaannya kosong, Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Polres Sinjai menangkap pelaku di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Rabu 16 Juli 2025. malam.
Satreskrim Polres Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga, Begini Modusnya
“Jadi pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah yang tidak ada pemiliknya,” ujarnya
Wawan mengatakan pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Polisi yang hendak meringkus pelaku terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Pencuri di Siang Bolong, Pelaku Berhasil Gasak Harta Benda 4 Rumah Milik Warga Maros.
Dia mengungkapkan pelaku mencuri emas korban dengan berat kurang lebih 20 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.
“Rumah yang dilakukan pencurian ini adalah rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kalau dari informasi yang kami dapatkan, total kerugian dari emas yang sudah dijual pelaku ada sekitar Rp 35 juta,” terangnya
Polsek Panakkukang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Berangkas Berisi Emas di Kota Makassar
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan emas itu untuk membeli narkoba jenis sabu dan bersenang-senang.
“Pelaku melakukan pencurian kemudian mendapatkan keuntungan dari situ dan dari keuntungan di situ bersangkutan membeli sejumlah narkoba dan berfoya-foya,” tuturnya.
Pencuri Elegan di Gedung Balaikota Makassar, Devi: Sebelum Curi Tersangka Menyurat
Dari catatan kepolisian, Tamsir sudah keluar masuk sel tahanan. Wawan menyebut Tamsir telah tiga kali menjalani masa tahanan dan terakhir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bulukumba terkait kasus serupa.
“Pelaku ini memang residivis sudah tiga kali dipidana dan terakhir dilakukan pemidanaan di Lapas Bulukumba. 5 bulan setelah keluar dari Lapas yang bersangkutan kembali lagi melakukan aksinya,” pungkasnya.