MAKASSAR, MATANUSANTARA— Pemilik tempat Usaha Dagang (UD) Dua Jaya Raya (DJR) yang bergerak di bidang perdagan jual beli barang bekas atau ronsokang diduga dijadikan gudang penyimpanan.
Tempat usaha tersebut terletak di bilangan Jalan Poros Borong Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Gudang Logistik di Makassar Hangus Terbakar, Tim Damkarmat Gercep Padamkan
Dugaan tersebut mencuat, berdasarkan hasil investigasi di lokasi tempat usaha tersebut yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan barang bekas yang telah di beli dari masyarakat.
Tempat tersebut memperlihatkan tumpukan barang bekas yang begitu banyak, Dikonfirmasi kepada pengawas tempat usaha tersebut Wiranto.
Ia membantah tempat usaha yang di kelolanya diduga dijadikan gudang, namun Wiranto, berdalih hanya tempat transit barang bekas.
“Disini hanya tempat transit dan akan dikirim ke pembeli lansung salah satunya di Tol” katanya saat ditemui awak media, Sabtu (19/07/2025).
Wiranto juga mengatakan tempat usaha milik pamanya ini, perijinan dari pemerintah kota makassar sudah dikantonginya.
“Iya sudah ada ijin, kemarin sudah di urus semuanya di kantor lurah” katanya.
Sementara, Lurah Borong Andi Arfan, yang dikonfirmasi mengatakan tempat tersebut memiliki ijin usaha yang di keluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Makssar.
“Iya, ada ijin usahanya itu pak yang dikeluarkan oleh PTSP” katanya kepada media, Sabtu (19/07)
Ia juga membenarkan bahwasanya tempat usaha jual beli barang bekas di wilayahnya itu pernah disoroti karena diduga gudang
“Iyee kita investagisimi, karena saya dari pemerintah kelurahan sudah turun dan pemilik dari usaha tersebut menyampaikan bahwa barang rongsokan hanya transit saja dan gudangnya ada di Pattallasang” katanya kepada media melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (19/07).
Andi Arfan juga mengarahkan awak media ke pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Makassar untuk mempertanyakan terkait perijinan yang dimiliki tempat tersebut.
“Terkait kesesuaian izinnya tentunya yang lebih paham pasti dinas PTSP yang mengeluarkan izin dan sesuai atau tidak sesuai PTSP yang lebih tahu, coba kita kroscek, Insya Allah akan ditindaki jika izin yang dikeluarkan ada kekeliruan” tegasnta.
Tempat usaha tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar melarang pendirian gudang dalam kota, seperti yang tertuang dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2011 dan Perwali Nomor 93 Tahun 2005.
Definisi “Gudang” menurut regulasi di Indonesia
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendaftaran Gudang, dan perubahan terbarunya: Permendag No. 16 Tahun 2021,
Gudang adalah
> “Tempat penyimpanan barang dagangan yang dipergunakan oleh pelaku usaha, baik milik sendiri maupun sewa, dengan tujuan untuk kegiatan usaha.”
2. Kriteria Gudang Menurut Regulasi
Berdasarkan regulasi di atas, suatu ruangan dapat dikategorikan sebagai gudang jika:
-Digunakan untuk menyimpan barang dagangan.
-Dimiliki atau disewa oleh pelaku usaha.
-Merupakan bagian dari kegiatan usaha (perdagangan, distribusi, dll).
-Tidak ditentukan lamanya penyimpanan (tidak ada minimal durasi harian secara eksplisit).
Artinya, meskipun hanya satu hari, jika penyimpanan itu merupakan bagian dari kegiatan usaha, maka ruangan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai gudang dan wajib didaftarkan.
3. Pengecualian dan Pertimbangan
-Namun, ada pengecualian dan fleksibilitas dalam penerapannya, Untuk kebutuhan pribadi (non-komersial), seperti menyimpan barang pindahan selama 1 hari, tidak dianggap gudang secara hukum.
-Jika tidak ada kegiatan jual-beli atau distribusi yang terkait, maka tidak wajib mengikuti ketentuan pendaftaran gudang
Diketahui Tempat usaha jual beli barang bekas atau ronsokang wajib memiliki beberapa izin, antara lain:
1. Izin Usaha*: Izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)*: NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak.
3. Izin Lingkungan: Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait, seperti Izin Pembuangan Limbah atau Izin Pengelolaan Limbah.
4. Izin Tempat Usaha: Izin tempat usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Penggunaan Bangunan (SPB).