SINJAI, MATANUSANTARA –Kasus pengamanan 5 unit mobil pikap yang bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga ilega sebanyak 445 jerigen dengan total isi sebnyak 11 ton lebih yang ditangani oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sinjai, akhirnya dinaikkan statusnya dari lidik ke sidik.
Informasi perkembangan kasus tersebut diterima melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Dr. Adi Asrul SH, MH pada saat dikonfirmasi, ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan
Kejaksaan RI Umumkan Pendaftaran CPNS TA 2024, Ribuan Pegawai Bakal Diterima
“Sudah dalam tahap Penyidikan dan saat ini proses perampungan berkas dinda, insya allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pelimpahan” katanya melalui telfon WhatsApp, Sabtu (19/07/2025)
Namun sangat disayangkan, saat Iptu Adi, ditanya berapa orang yang ditetapkan jadi tersangka, ia enggan membocorkan informasi tersebut.
Lantamal VI Makassar Raih Juara Umum Selam OBA di Kejuaraan Kasal Cup Tahun 2025
“Nanti di rilis dinda, setelah dilimpahkan” tutupnya
Senada dengan Kanit Tipiter Polres Sinjai Ipda Sudirman, bahwa kasus tersebut sudah sidik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan
Info Penting!! Barang Mewah Milik Selebgram Makassar Bakal Dilelang Secara Umum
“Proses nya sudah sidik dalam waktu dekat kami limpahkan berkas perkara” singkatnya
Diketahui kasus tersebut bermula penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Sinjai dan berhasil mengamankan lima unit mobil pikap yang mengankut sekitaran 445 jerigen diduga solar ilegal dengan total 11 ton lebih.
Mobil-mobil tersebut diamankan dalam dua operasi terpisah yang berlangsung di malam hari, Dua unit mobil pertama diamankan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, dan tiga unit lainnya diamankan pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Menurut pihak kepolisian, seluruh kendaraan berasal dari Kabupaten Bulukumba dan diduga kuat akan membawa solar tersebut menuju wilayah Sulawesi Tengah.