JAKARTA, MATANUSANTARA — Kabar Pemerintah Indonesia godok wacana aturan pembatasan layanan panggilan suara dan video lewat aplikasi meta seperti WhatsApp mulai dirapatkan.
Pembatasan tersebut, menurut informasi adalah langkah pembatasan layanan ini muncul dalam upaya menyeimbangkan persaingan antara operator seluler nasional dengan platform over the top (OTT) asing.
Anggota Dewan DPR RI Usulkan Regulasi Medsos, Begini Isinya
Kabar WhatsApp Call dibatasi kini beredar setelah Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan mengungkapkan ke media.
Ia menyebut, Operator seluler sudah mengeluarkan dana besar untuk membangun jaringan internet di Indonesia, dan dibebani dengan beragam pungutan oleh pemerintah. Sementara itu, para OTT asing bisa hadir di Tanah Air dan menumpang tanpa memberikan kontribusi nyata
“Tujuannya agar sama-sama menguntungkan. Operator seluler sudah berdarah-darah membangun infrastrukturnya,” ungkap Denny di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, salah satu opsi sedang digodok adalah dengan membatasi layanan dasar aplikasi OTT, seperti panggilan suara dan video. Diharapkan, dengan ini akan tercipta persaingan adil di tengah beban pungutan dan investasi besar ditanggung operator seluler.
“Ini masih wacana dan dalam tahap diskusi. Tentunya tidak mudah, karena masyarakat juga masih sangat butuh layanan ini. Tapi kita juga memperhitungkan geopolitik secara hati-hati,” katanya.
Sebagai contoh, Denny membagikan pengalaman pribadinya saat berkunjung ke Uni Emirat Arab (UEA), di mana layanan WhatsApp Call di negara tersebut diblokir.
“Saya ambil contoh gampang waktu ke Arab atau UEA, di sana saya cuma bisa WA teks saja, enggak bisa WA call,” ungkapnya.
Hal serupa juga terjadi di Arab Saudi, di mana pemerintah negara tersebut telah membatasi panggilan suara dan video via aplikasi milik Meta tersebut sejak 2017.
Alhasil, pengguna hanya mampu mengirim pesan teks, gambar, video, dan voice note. Selain WhatsApp, layanan lain seperti Facebook Messenger, panggilan Telegram, dan Snapchat Call juga dibatasi.