JAKARTA, MATANUSANTARA — Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang diduga dikendalikan seorang narapidana (Napi) dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN (40).
AN, yang sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun dengan kasus yang sama, Ia tetap menjalankan bisnis prostitusi selama bertahun-tahun dari balik jeruji besi.
Polisi Ungkap Prostitusi Modus Warkop di Maros, Gondrong dan Istrinya Tak Berkutik Saat Digerebek
Kasus ini terbongkar usai tim Patroli siber dari Reserse Cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan grup “Open BO” bernama Pretty 1185 dengan target para pelajar di Jakarta.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan mencoba memesan layanan ke akun tersebut. Dua orang remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban dari praktik yang dikendalikan AN ini berhasil diamankan petugas.
Aktivitas Kima Square Diduga Berbau Prostitusi Modus Refleksi, Dispar Makassar Siap Tindaki
Menindaklanjuti hal tersebut, AN saat ini ditempatkan di sel pengasingan atau straftcell setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ponsel milik AN pun telah disita petugas.
“Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih 1000 narpidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tegas tegas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti.