MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Makassar diduga melanggar aturan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban menyetor uang untuk renovasi ruang kelas dan pengadaan perlengkapan belajar.
Salah satu orang tua siswa kelas VIII mengungkapkan bahwa mereka diminta menyumbang biaya untuk mengganti lantai kelas, membeli papan tulis, meja guru, kipas angin, hingga membayar ongkos tukang.
Kabar Baik!! Disdik Sulsel Beri Solusi Bagi Siswa Yang Tak Lulus SPMB 2025
“Ada juga biaya tukang, meja guru juga mau dibeli, kipas angin sama cat tembok. Nah dananya itu dari uang yang dikumpul orang tua siswa,” katanya kepada media, Jumat (25/07/1025)
Menurut informasi, orang tua siswa juga diduga diminta mengumpulkan dana secara kolektif sebesar Rp200 ribu per siswa, dengan total kebutuhan kelas mencapai Rp9 juta.
Terungkap!! ‘Persekongkolan’ Oknum ASN Disdik dan Pegawai Hotel Max One Makassar
Uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp paguyuban orang tua siswa.
“Ini yang memberatkan karena nominalnya ditetapkan. Padahal ini sumbangan. Setahu saya sumbangan itu terserah kita berapa besarannya,” cetusnya.
Lebih jauh, Ia mengaku keberatan karena termasuk dalam keluarga penerima bantuan sosial Program Keluraga Harapan (PKH)
“Mungkin ada orang tua siswa yang mampu, tapi ada juga yang tidak mampu. Seperti saya ini kodong, saya ini keluarga penerima bantuan PKH” ungkapnya
Kalapas Parepare dan Disdikbud Kolaborasi Beri Pendidikan Bagi Warga Binaan
Lebih lanjut kata ia, “Itumi saya mati-matian daftar anakku sekolah di negeri karena gratis. Tapi kalau begini, bukanmi gratis namanya,” tegasnya.
Dana BOS Tidak Untuk Dekorasi Kelas
Padahal, sesuai regulasi, kebutuhan seperti renovasi ringan, pembelian fasilitas belajar, dan perawatan kelas dapat dibiayai dari Dana BOS Reguler.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, SMPN 3 Makassar menerima Dana BOS sekitar Rp1,1 juta per siswa, dengan estimasi total Rp387,2 juta untuk 352 siswa.
Pemkot Makassar Larang Sekolah Bisnis Seragam di Momen SPMB 2025
Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dana tersebut digunakan untuk:
- Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah
- Pengadaan media pembelajaran
- Penggajian guru non-ASN
- Belanja barang habis pakai dan alat tulis
Namun, tidak diperbolehkan untuk kebutuhan estetika seperti pemasangan lantai vinyl atau pembelian meja guru baru, apalagi jika pembiayaannya dibebankan ke siswa.
Sekolah: Inisiatif Dari Orang Tua
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 3 Makassar, Darmawati, menyatakan bahwa pengadaan fasilitas kelas tersebut adalah keinginan sebagian orang tua.
Lapas Parepare Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Program Pembinaan
“Tidak ada orang tua bayar. Kalau masalah kewajiban untuk orang tua membayar, tidak. Cuma kadang orang tua mau melengkapi fasilitas kelas untuk anaknya itu mereka sendiri yang mengurusi, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar, yang memperbolehkan partisipasi masyarakat, namun harus bersifat sukarela.
“Kalau orang tuanya, bukan gurunya, yang menginginkan melihat agar kelas cantik, menginginkan seperti itu, kenapa tidak. Tetapi kami memang sudah menghimbau jangan dipaksakan kalau tidak bisa, jangan ikut-ikutan,“ tegasnya.
“Kami selalu memang menghimbau kepada guru-guru jangan membebani orang tua. Tapi bagaimana ya, kalau orang tua sendiri yang ngotot, dia mau melihat kelasnya anaknya bagus, cantik, sementara dana kami kan terbatas untuk itu, tidak ada dana untuk misalnya menghias kelas,“ jelasnya.
Meski demikian, pihak sekolah mengklaim bahwa fasilitas seperti kipas angin dan whiteboard telah tersedia di seluruh kelas. Renovasi besar, kata Darmawati, hanya direncanakan untuk toilet perempuan dan kanopi lapangan.
Lapas Parepare Ikuti Sosialisasi Penguatan Peran Inspektorat Jendral Kemenkumham RI
“Standar kelas kami masih terus berusaha untuk ditingkatkan kenyamanan dan keamanan siswa di dalam, kalau kipas angin ya sudah ada. Rata-rata setiap kelas ada. Dan kami utamakan memang ventilasi untuk udara. Whiteboard, bangku sudah terfasilitasi semua,” urainya.
Transparansi dan Akuntabilitas Dana BOS Diperlukan
Fakta bahwa sekolah menerima dana 30S dalam jumlah besar namun masih meminta sumbangan untuk kebutuhan dasar kelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan Anggaran.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik menyebut hal ini berpotensi melanggar prinsip penggunaan Pana BOS, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan larangan pungutan yang membebani peserta didik, apalagi di sekolah negeri.
“Kalau fasilitas belajar seperti kipas angin, meja guru, lantai, dan papan tulis harus dibeli pakai uang orang tua, lalu dana B0S yang ratusan juta itu ke mana perginya?” ujar Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan (Sulsel), Farid Mamma, S.H, M.H kepada media, Jumat (25/07)
Aksi Unras Pelajar SMA di Makassar Kembali Terjadi, Mereka Meminta Kepsek di Copot
Desakan Evaluasi dan Pengawasan Dana BOS
Farid juga menilai penggalangan dana untuk renovasi kelas yang semestinya menjadi tanggung jawab sekolah bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) jika tidak transparan dan melanggar asas sukarela.
Dinas Pendidikan Kota Makassar diminta segera melakukan evaluasi terhadap praktik serupa di sekolah-sekolah negeri lainnya dan menegakkan aturan sesuai juknis BOS.
Apalagi, dalam sistem pendidikan nasional, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib bagi siswa, terutama bagi keluarga penerima bantuan sosial. Segala bentuk partisipasi dana dari masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 03 Makassar Kuswadi, yang dihubungi melalui via telfon dan pesan singkat WhatsApp, hingga saat ini belum merespon, hingga berita ini ditayangkan.