PANGKEP, MATANUSANTARA-– Seorang perempuan berinisial WD (30) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangkep atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 550 juta dan 40 gram emas. Modus pelaku tergolong licik: menawarkan kerja sama modal usaha dengan iming-iming keuntungan tinggi sebesar 20 persen, yang ternyata fiktif.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jambu, Kelurahan Mappasaile, Pangkep, Rabu (23/7/2025), setelah korban yang berinisial N (37) melaporkan tindakannya ke polisi karena merasa ditipu dan tidak kunjung mendapatkan pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
Jaksa Penyidik Periksa Puluhan Saksi Secara Maraton Terkait Korupsi ART DPRD Tana Toraja
> “Benar kami amankan seorang perempuan pelaku penggelapan uang pinjaman,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh, Kamis (24/7/2025).
Modus Tipu-Tipu Berkedok Modal Usaha
Saksi Kunci Ogah Hadir, Jaksa Minta Hakim Keluarkan Surat Paksa
Kasus bermula sejak November 2024, ketika WD menawarkan kerja sama kepada korban sebagai pemodal. Ia mengaku akan menyalurkan dana tersebut kepada orang-orang yang butuh pinjaman tanpa jaminan, dan menjanjikan pengembalian modal plus keuntungan 20 persen.
“Bahwa benar pada November 2024 terlapor menawarkan pelapor untuk menjadi pemodal dan terlapor bertugas sebagai mencari orang yang membutuhkan pinjaman tanpa jaminan dengan janji keuntungan 20 persen,” jelas Saleh.
Jaksa Agung Tunjuk Dr. Andi Faik Jabat Kajari Mamasa
Namun, dalam kenyataannya, WD menggunakan identitas fiktif untuk menciptakan kesan seolah-olah banyak pihak meminjam dana. Uang dari korban justru dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku, bukan untuk kegiatan usaha seperti yang dijanjikan.
“Pelaku ini lalu menyebar nama-nama yang diduga fiktif dan uang pinjaman yang diserahkan korban digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” tambahnya.
Apel Pagi Kejati Sulsel, Aspidsus Minta Jajaran Ikut Terlibat Penyusunan RUU Kejaksaan
Skema Ponzi Berkedok Pinjaman
Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku rutin membayar bunga sesuai perjanjian. Namun uang bunga tersebut ternyata berasal dari pinjaman korban sendiri, menjadikan skema ini mirip dengan penipuan model Ponzi.
“Karena nasabah fiktif, pelaku tetap membayar bunga tapi itu dari yang pinjaman dari korban sendiri. Jadi setiap uang itu mau habis, pelaku melapor lagi bahwa ada temannya mau pinjam uang dan pelaku memberikan. Begitu terus sampai ketahuan, dan korban melapor,” terang Saleh.
Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 550 juta dan 40 gram emas, dan hingga saat ini pelaku belum mengembalikan sepeser pun.
“Keseluruhan kerugian pelapor atau korban sekitar sebesar Rp 550 juta dan 40 gram emas. Sampai saat ini terlapor atau pelaku belum mengembalikan uang dan emas milik pelapor,” lanjut Saleh.
Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar Berkedok Nelayan, 2 SPBU di Bulukumba Disegel Polisi
Dijerat Pasal Penipuan, Terancam 4 Tahun Penjara
Kini WD mendekam di tahanan Mapolres Pangkep dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
> “Barang bukti yang kita amankan itu slip bukti transfer dari korban ke pelaku. Pelaku diancam Pasal 378 atau 372 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.