MAKASSAR, MATANUSANTARA — Masa penahanan rumah terdakwa Mira Hayati, bos kosmetik ilegal bermerkuri telah berakhir pada hari Rabu 23 Juli 2025 lalu, informasi diketahui awak media berdasarkan dari pantauan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (29/07/2025),
Dari website resmi PN Makassar mencatat bahwa permohonan pen ahanan rumah diajukan Mira Hayati pada Jumat 20 Juni 2025 (Nomor: 1199/Pen.Pid.Sus/HT/2025), dan disetujui oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada Selasa, 24 Juni 2025.
Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi
Dengan masa penahanan yang terbatas 30 hari, maka penahanan rumah Mira Hayati telah berakhir pada Rabu, 23 Juli 2025, tanpa informasi perpanjangan baru dari PT Makassar
Menanggapi informasi tersebut, salah satu pegiat antikorupsi ternama angkat suara. Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengambil langkah konkret.
“Masa penahanan rumah Mira Hayati sudah lewat. Kejaksaan harus segera mengambil langkah hukum konkret dengan berkoordinasi ke Panitera Muda PN Makassar untuk mengambil salinan resmi (petikan) putusan sebagai dasar eksekusi terhadap terdakwa,” tegas Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) Farid Mamma, SH, MH kepada media, Selasa (29/07)
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Lanjut kata Farid, meskipun putusan belum inkracht karena jaksa banding, eksekusi terhadap terdakwa yang status penahanan rumah sudah habis dan tidak ada penetapan baru dari PT Makassar, maka wajib segera dilakukan.
“Ini soal kepastian hukum dan integritas. Jika masa tahanan rumah telah berakhir dan tidak ada penetapan baru, maka terdakwa seharusnya langsung ditahan di Rutan/Lapas sesuai amar putusan PN Makassar yang menyatakan: ‘Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.’,” ujarnya dengan nada tegas
Permintaan PUKAT Sulsel bertujuan menghindari polemik berkepanjangan serta menghindari munculnya asumsi negatif dari kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi serta praktis hukum.
“Demi menghindari kegaduan dan keamanan ketertiban umum di Kota makassar, langkah terbaik yang harus diambil Kejaksaan segera lakukan eksekusi, cukup vonis rendah Mira Hayati menjadi polemik dan sorotan tajam dari sejumlah pegiat antikorupsi, aktivis serta praktisi hukum, kita tau saat ini banyak aktivis dari kalangan mahasiswa yang hampir tiap hari turun di jalan melakukan aksi unjuk rasa (unras) di jalan” ungkapnya
Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum
Farid juga mengingatkan Kejati Sulsel agar tidak pasif. Kejelasan dan ketegasan penegakan hukum adalah hak publik. Kegagalan mengeksekusi putusan hanya akan menciptakan preseden buruk dan keraguan terhadap sistem peradilan.
“Jangan sampai institusi hukum dipertanyakan hanya karena jaksa lalai mengambil salinan putusan atau gagal membaca batas waktu penahanan rumah,” tutup Farid.
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim
Akhir kata Direktur PUKAT Sulsel menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh hanya menunggu, tetapi harus aktif menelusuri dan mengeksekusi putusan dengan berkoordinasi bersama PN Makassar sebagai bentuk tanggung jawab institusi hukum kepada publik.
Dalam pernyataan sebelumnya, dari Praktisi Hukum M. Syafril Hamzah, SH, MH juga mendesak Kejaksaan agar segera mengeksekusi Mira Hayati ke Rutan.
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel
“Jika masa tahanan kotanya telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi, maka eksekusi ke Rutan adalah keharusan hukum. Jaksa harus segera bertindak,” ujarnya kepada media.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali, menyatakan bahwa vonis terhadap Mira Hayati sudah dijatuhkan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Ia menegaskan, jika tahanan kotanya berlanjut, harus ada penetapan baru dari Pengadilan Tinggi.
“Putusan PN sudah memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Jika masih ada status tahanan kota, harus ada penetapan baru dari PT Makassar,” jelasnya.
Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi
Namun hingga kini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan belum mengeksekusi karena alasan belum menerima penetapan penahanan pasca banding.
“Mana bisa orang dieksekusi kalau dia banding, apalagi tidak ada penetapan. Kalau ada penetapan penahanan, kita pasti eksekusi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, Senin (28/07).
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim PN Makassar menyatakan Terdakwa Hj.Mir’a Hayati Als.Hj.Mira Hayati Binti Alm.H.Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
“Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa Mira Hayati dan sesuai yang tercantum dalam situs resmi PN Makassar (SIPP)