MAKASSAR, MATANUSANTARA —Warga Kelurahan Baji Mappasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar mengeluhkan maraknya kendaraan roda dua (R2) milik para pelajar yang memadati bahu jalan depan dua sekolah negeri.
Kedua sekolah yang dimaksud iyalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 01 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 03 yang terletak di jalan Baji Areng. Parkir yang tak terkendali ini disebut telah menyebabkan kemacetan dan keresahan di tengah masyarakat.
Oknum Jukir Ilegal Didepan Vida View Akhirnya di Legalkan Oleh PD Parkir Makassar
Salah satu warga, berinisial PI, sebagai perwakilan dari masyarakat pengguna jalan di wilayah tersebut mengungkapkan keresahan ini diakibat penggunaan fasilitas umum (Fasum) untuk parkir pelajar yang berdampak langsung pada arus lalu lintas.
“Parkiran yang berada tepat didepan sekolah sangat meresahkan para pengguna jalan karena kendaraan mereka menggunakan sebagian bahu jalan, hingga jalan tertutup,” ungkap PI melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (29/07/2025).
PD Parkir Makassar Sebut Jukir Didepan Vida View Ilegal, Humas: Segera Diatensikan Kepolisian
Tak hanya memberikan pernyataan, PI juga menyertakan bukti berupa gambar yang menunjukkan barisan kendaraan pelajar yang tertata rapi namun menutupi bahu jalan, membuat ruang gerak pengguna jalan lainnya semakin terbatas.
Mirisnya, area parkir yang menjadi sorotan warga tersebut diduga dikelola oleh oknum juru parkir (jukir) resmi dari Perumda Parkir Makassar Raya.
Harga Parkir R4 Didepan Vida View Makassar Rp.10 Ribu, Polisi dan PD Parkir Segera Tindaki
Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul, guna mendorong upaya penertiban. Namun, respons yang diterima justru menimbulkan pertanyaan atas sikap lembaga tersebut dalam menghadapi aduan masyarakat.
“Kalau ada memang warga keberatan dengan adanya parkiran yang menggunakan tepi jalan, mungkin bisa diarahkan untuk menyurati manajemen sekolah,” kata Asrul saat dihubungi media melalui via pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/07)
Arahan Asrul, bertujuan agar pihak sekolah mengimbau pelajarnya untuk memarkir kendaraan di dalam lingkungan sekolah.
“Agar semua kendaraan siswa diarahkan ke dalam saja sehingga secara otomatis sudah tidak ada aktivitas parkir di depan sekolah tersebut,” sambungnya.
Pernyataan ini menimbulkan kesan kuat bahwa PD Parkir Makassar Raya justru berupaya mengalihkan tanggung jawab ke pihak sekolah dan masyarakat, alih-alih mengambil langkah tegas atas pengelolaan parkir di wilayah yang masuk dalam kewenangan mereka.
PD Parkir Makassar Sebut Jukir Didepan Vida View Ilegal, Humas: Segera Diatensikan Kepolisian
Tugas dan Fungsi PD Parkir Makassar Raya
Sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi dan peraturan daerah, PD Parkir Makassar Raya memiliki tanggung jawab langsung terhadap:
- Penataan dan pengelolaan parkir tepi jalan umum secara profesional;
- Penertiban juru parkir, termasuk menghindari praktik parkir liar;
- Menjaga kelancaran lalu lintas serta menjamin fasilitas umum tidak terganggu oleh kegiatan parkir;
- Memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk menerima dan menindaklanjuti aduan warga.
Berdasarkan hal tersebut, sikap petugas yang menganjurkan warga menyurati pihak sekolah bisa dinilai terindikasi sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab, yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Potensi Pelanggaran
– Pelanggaran atas Perwali No. 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir sembarangan di fasilitas umum dan bahu jalan.
– Abainya pengawasan internal PD Parkir Makassar Raya terhadap jukir resmi yang diduga membiarkan aktivitas parkir pelajar yang tidak sesuai zona.
– Pelanggaran terhadap etika pelayanan publik, khususnya dalam menangani aduan masyarakat secara efektif.
Berita ini ditayangkan sebagai bentuk kontrol sosial dari awak media yang bertujuan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di depan sekolah-sekolah negeri serta mendesak PD Parkir Makassar Raya agar tidak lepas tangan dari peran pengawasan dan penegakan aturan.
Laporan Tim (S&R)