BANTAENG, MATANUSANTARA -— Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Notaris Darmawati, Jalan DR Sam Ratulangi, Kabupaten Bantaeng, Rabu siang (6/8/2025).
Dengan menggunakan mobil bak terbuka dan membawa spanduk berisi kecaman, massa melakukan long march menuju kantor notaris tersebut. Aksi ini digelar untuk mempertanyakan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan dan surat kuasa terkait sertifikat tanah atas nama Aksan Albar, warga Jalan Bete-Bete, Bantaeng, yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Notaris Darmawati.
Sesampainya di lokasi, pengunjuk rasa membentangkan spanduk, berorasi lantang, dan menuntut agar notaris bersangkutan menemui mereka. Namun, hingga aksi berlangsung, permintaan tersebut tak dikabulkan.


Situasi sempat memanas saat massa membakar ban bekas di tengah jalan, menyebabkan kemacetan lalu lintas. Aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi terlibat adu argumen dengan peserta unjuk rasa. Ketegangan akhirnya mereda setelah kedua pihak berdialog.
Jenderal Lapangan Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulsel, Tsyam Fajerin, menyatakan aksi ini merupakan bentuk protes dan kekecewaan warga atas dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan korban hingga Rp117 juta.
“Atas kejadian tersebut, warga dirugikan hingga Rp117 juta,” tegas Tsyam di hadapan awak media.
“Kami berharap proses balik nama sertifikat atas nama Aksan Albar tidak dilanjutkan, alias dibatalkan,” tambahnya.
Usai menyampaikan orasi secara bergantian, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka berjanji akan kembali dengan jumlah massa lebih besar, baik di Kantor Notaris Darmawati maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng, sampai tuntutan mereka terpenuhi.


(RML)