Amar Putusan PT Makassar !! Mira Hayati Wajib Jalani Hukuman di Rutan

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memerintahkan terdakwa Mira Hayati, pemilik usaha skincare ilegal berbahan merkuri, untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 856/Pid.Sus/2025/PT Mks yang dibacakan pada Kamis (7/8/2025) oleh Ketua Majelis Hakim H. Zainuddin, didampingi hakim anggota Dwi Purwadi dan Brachmad Guntur, serta Panitera Hj. Sumarni Usman.

Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi

Dalam amar putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi putusan.

Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi

Selain itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Mira Hayati di Rutan/Lapas dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan, karena melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Banding Berujung Petaka, Pemilik Skincare Merkuri Divonis 4 Tahun

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 7 Juli 2025 justru menjatuhkan hukuman ringan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan, baik kepada Mira Hayati maupun Agus Salim (40), rekan terdakwa dalam perkara yang sama.

Vonis ringan ini menuai sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya permainan di tingkat PN. Kejaksaan pun mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan PT Makassar dengan memperberat hukuman terdakwa menjadi 4 tahun penjara.

Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi

Kasus ini berawal dari peredaran skincare ilegal milik Mira Hayati yang mengandung merkuri—zat berbahaya yang dapat merusak kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang. Produk tersebut beredar luas di Makassar dan sekitarnya sebelum diungkap aparat penegak hukum.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!