Vonis Agus Salim di PT Makassar Naik Tajam dari PN

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA -— Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Agus Salim alias H. Agus bin H. Baringan Dg. Nai, terdakwa kasus peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Putusan tersebut dibacakan pada 7 Agustus 2025 dengan nomor perkara 857/Pid.Sus/2025/PT MKS, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua H. Zainuddin, didampingi Hakim Anggota Dwi Purwadi dan Brachmad Guntur, serta Panitera Mansyur.

Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum

Majelis hakim tingkat banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Nur Fitriayani, SH dan terdakwa. Namun, putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 diubah pada bagian pidana yang dijatuhkan.

“Menyatakan Terdakwa Agus Salim Alias H. Agus Bin H. Barangan Dg. Nai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.” isi amar putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (07/08/2025)

Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan ini menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap pelaku peredaran alat kesehatan ilegal yang membahayakan keselamatan publik.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!