MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pernyataan tegas dan kritis kuasa hukum terdakwa Hj. Mira Hayati, yang diunggah oleh Ida Hamida melalui akun Instagram pribadinya @advokat_idahamidah, sehari setelah pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Kamis 07 Agustus 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi putusan yang diunggah situs resmi Mahkamah Agung
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Ida, menyinggung terkait aksi unjuk rasa (Unras) para pendemo didepan gedung PT Makassar.


Nyatakan Kasasi Usai Divonis 4,3 Tahun, Pengacara Mira Hayati : Putusan Tak Absurd dan Ambigu
Bahwa tidak semua pendemo mewakili kepentingan masyarakat. Ia mengatakan banyak pendemo diduga kuat merupakan orderan
“Tidak semua pendemo mewakili kepentingan masyarakat, namun sebaliknya diduga banyak pendemo yang merupakan order dari kepentingan individu dari kelompok, sehingga pendemo tidak bisa dijadikan parameter,” katanya dengan nada tegas.
Amar Putusan PT Makassar !! Mira Hayati Wajib Jalani Hukuman di Rutan
Ida, juga menyampaikan kritikan atas keputusan majelis hakim karena menduga menjadikan aksi demonstrasi sebagai dasar penilaian rasa keadilan masyarakat.


Karena menurutnya, lanjut Ida, tidak ada satupun pendemo yang menjadi korban dari produk kosmetik yang dipermasalahkan dan hingga kini belum ada laporan masyarakat yang dirugikan
“Apakah para pendemo bisa dijadikan parameter untuk mewakili rasa keadilan masyarakat tersebut tentunya tidak,” tegas Ida dengan nada lantang.
Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
Selain itu, Ida juga mendugaan ada tekanan yang memengaruhi independensi majelis hakim hingga kliennya di vonis sangat tinggi dari PN Makassar
“Hakim harus independen dan bebas dari tekanan serta pengaruh pihak manapun. Keputusan harus didasarkan pada fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Independensi hakim adalah syarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan,” jelas Ida.
Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 7 Juli 2025 menjatuhkan hukuman ringan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan, baik kepada Mira Hayati.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan, karena melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Akibat putusan tersebut memantik reaksi para aktivis sehingga puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK), menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tinggi Makassar di Jalan Urip Sumiharjo, Makassar pada hari Senin (28/7/2025).
Aksi yang dilakukan untuk menyikapi hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar terhadap 2 (dua) orang terdakwa pengusaha skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agussalim yang dinilai putusannya terlalu ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim
Menurut Indra Gunawan, selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyatakan, vonis Majelis Hakim PN Makassar sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena vonis 10 bulan tersebut terlalu ringan yang tentunya secara hukum tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha skincare yang ilegal.
“Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. Sebab kedua terdakwa tersebut sudah jelas terbukti bersalah mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, namun Majelis Hakim PN Makassar tidak memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan,” tegas Indra Gunawan.
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel
Dengan demikian, AMPK secara tegas akan mengawal perkara ini di Tingkat Banding maupun upaya hukum selanjutnya agar Majelis Hakim tidak “main mata” atau “masuk angin” dalam memutus perkara ini, melainkan berdasarkan fakta hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, AMPK ini membagikan puluhan selebaran pernyataan sikap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk dapat menjadi atensi dan perhatian serius atas tuntutan mereka.
Banding Berujung Petaka, Pemilik Skincare Merkuri Divonis 4 Tahun
Ada 6 point yang tertera sebagai tuntutan mereka yang diuraikan dalam Pernyataan Sikap AMPK, di antaranya mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memberikan putusan yang seadil-adilnya minimal berdasarkan tuntutan dari JPU selama 6 tahun penjara karena ancaman pidana sesuai pasal disangkakan maksimal 12 tahun penjara serta mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial untuk segera melakukan pengawasan yang ketat dalam perkara ini.
Setelah pihaknya bergantian orasi, akhirnya Humas Pengadilan Tinggi Makassar menerima aspirasi mereka, yang menurutnya akan di sampaikan ke pimpinannya untuk menjadi bahan atensi dalam mengawal perkara tersebut.
(RML)