JAKARTA, MATANUSANTARA -–Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus mengenbangkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Menteri Nadiem Makarim terus meluas. Proyek bernilai triliunan rupiah ini diduga sarat manipulasi dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Sebelumnya penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka. Kini, fokus penyidikan diperluas hingga ke daerah-daerah tempat distribusi laptop ke sekolah-sekolah se-Indonesia.
Tekken Mou Bersama Dewan Pers, Kejagung Dukung Penegakan Hukum Kemerdekaan Pers


Dinas Pendidikan di kabupaten/kota serta pihak penyedia barang di se-Indonesia dipastikan akan diperiksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui koordinasi antara penyidik JAM Pidsus dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di gedung bundar tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.
Daftar Nama Kajari di Sulsel Masuk Dalam Daftar Gerbong Mutasi Kejagung RI
Menurut Anang, pelibatan penyidik Kejari di seluruh Indonesia bersifat perbantuan karena surat perintah penyidikan berasal langsung dari Kejagung. Keterbatasan jumlah penyidik di direktorat penyidikan JAM Pidsus menjadi alasan utama strategi ini diterapkan.
“Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah,” ungkapnya.


Kejagung Teken MoU Bersama 4 Operator Telkomunikasi, Ternyata Tujuannya Begini
Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan fokus antara penyidik Kejagung dan Kejari. Keduanya sama-sama mengusut pengadaan Chromebook sebagai objek perkara.
(RML)