SORONG, MATANUSANTARA — Sengketa ketenagakerjaan antara Hartanto Kurniawan, mantan Manajer Operasional di PT Bagus Jaya Abadi dan PT Masindo Mitra Papua, dengan manajemen perusahaan, kini memasuki tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Sorong.
Hartanto, yang telah bekerja 17 tahun di kedua perusahaan tersebut, menjabat sebagai Manajer Operasional dengan total gaji sekitar Rp30 juta per bulan. Kedua perusahaan berada di bawah kepemimpinan Direktur Utama, Ronald Luis Sanuddin.
Siap-Siap !!! Disnakertrans Sulsel Atensikan Informasi Dugaan Pelanggaran PT. Mulya Setia Utama


Kuasa hukum Hartanto, Supriadi, S.H., mengungkapkan pengaduan resmi telah diajukan ke Disnaker Kabupaten Sorong. Mediasi pertama telah digelar, namun belum mencapai kesepakatan, sehingga pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Perselisihan ini bermula karena pihak perusahaan enggan membayarkan hak-hak klien kami. Sejak Oktober 2024 hingga saat ini, gaji klien kami tidak dibayarkan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Belum lagi hak-hak lain seperti uang pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan, dan THR yang wajib dibayarkan,” tegas Supriadi.
Selain pengaduan ke Disnaker, Supriadi juga telah melaporkan Direktur Utama PT Bagus Jaya Abadi dan PT Masindo Mitra Papua ke Polres Kabupaten Sorong atas dugaan penggelapan gaji. Ia menilai tindakan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawan senior merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun etika.
“Kami menduga gaji klien kami digelapkan, karena hingga mediasi pertama pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan apapun. Padahal ini adalah hak klien kami yang telah mengabdi puluhan tahun,” tambahnya.


Kalapas Apresiasi Hasil Giat RAT KP-RI Pengayoman Lapas Parepare
Hasil mediasi lanjutan akan menjadi penentu langkah berikutnya. Pihak Hartanto berharap manajemen segera memenuhi kewajiban dan menghormati hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Bagus Jaya Abadi dan PT Masindo Mitra Papua serta Disnaker dan Kepolisian.