Senator Yogyakarta Kritik Penanganan Kasus Judi Online Polda DIY

By Matanusantara

YOGYAKARTA, MATANUSANTARA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap Polda DIY karena diduga merugikan bandar.

Gus Hilmy, sapaan akrabnya, mempertanyakan logika hukum yang digunakan dan menilai penanganan perkara ini berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat.

“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” ujar Gus Hilmy dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/8).

Lima Pemuda di Bantul Diringkus Polisi Diduga Rugikan Bandar, Publik Pertanyakan Laporan Siapa?

Kasus ini berawal dari laporan kerugian senilai Rp477 juta dari pihak situs judi online. Namun, aparat menyebut pelapor bukanlah bandar dan tidak terhubung dengan sindikat. Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan.

“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia juga bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa justru dianggap sebagai korban? Ini logika hukum terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran terhadap kejahatan berjaringan, tajam ke bawah tumpul ke bandar,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Mata Nusantara Hadir, Media Online Independen, Pengawal Keadilan dan Aspirasi Rakyat

Gus Hilmy menegaskan, siapapun yang terlibat dalam praktik perjudian online — baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar — semuanya berada dalam lingkaran tindak kriminal.

“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan,” tambah Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Ia juga mengingatkan, jika hukum hanya menyentuh pengguna kecil tanpa menindak situs dan jaringan di baliknya, publik akan menilai aparat bertindak tidak adil.

“Bayangkan kalau ada bandar narkoba lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.

Kejati Sulsel dan KKN-T Unhas Kolaborasi Lawan Judi Online Lewat “Jaksa Menyapa”

Gus Hilmy mendesak aparat menutup situs, melacak aliran uang, mengungkap identitas pengelola, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa. Kalau tidak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama,” pungkasnya.

Karutan Pangkajene Berikan Atensi Jajaran Hindari Praktik Judi Online

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan bahwa kelimanya diamankan saat bermain.

“Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujar Slamet dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, RDS adalah penyedia sarana, pemodal, dan pencari situs dengan promosi menggiurkan bagi akun baru. Empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang menjalankan akun-akun tersebut menggunakan komputer.

“Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online,” ucapnya.

Polisi Ungkap Praktik Perjudian Bola Sodok di Makassar,  3 Pelaku Diamankan.

Para pelaku memanfaatkan pola algoritma situs untuk mendapatkan keuntungan dari sistem.

“Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis,” jelas Slamet.

Dalam sehari, masing-masing komputer bisa mengelola hingga 10 akun. Dengan empat komputer, berarti sekitar 40 akun “dibesarkan” setiap hari demi menguras bonus dan peluang sistem.

Polisi Ungkap Praktik Perjudian Bola Sodok di Makassar,  3 Pelaku Diamankan.

Ditempat yang sama Kanit 1 Subdit V, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan bahwa mereka untuk mengelabui bandar dengan cara mengganti-ganti kartu sim.

“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” ujarnya.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!