Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Dibekukan, PPATK Beri Klarifikasi

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA — Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkap salah satu rekening yayasan miliknya senilai sekitar Rp300 juta diblokir.

Pernyataan ini memicu polemik karena disebut terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cholil menjelaskan, rekening yayasan yang jarang digunakan tiba-tiba tidak bisa bertransaksi.

“Paling Rp200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Harta Kekayaan Kepala PPATK Disoroti Usai Blokir Rekening Masyarakat

Ia mengkritik kebijakan ini karena dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankan. Cholil meminta pemerintah mengkaji ulang aturan agar tidak merugikan nasabah yang hanya menabung di rekening jarang aktif.

Jagad Maya Dihebohkan !!! Ustaz Das’ad Latif Protes Keras Rekening Dibekukan, Sorot PPAT

Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim memastikan rekening pribadi KH Cholil tetap aktif. Sementara salah satu rekening yayasan GAPI berstatus dormant sesuai aturan Bank Syariah Indonesia (BSI), karena tidak bertransaksi sejak Desember 2024.

Menurut ketentuan BSI, rekening yang tidak aktif selama enam bulan otomatis dormant dan dapat diaktifkan kembali dengan konfirmasi nasabah.

“Pemblokiran ini untuk melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa dana nasabah tetap aman dan kebijakan mengacu pada UU TPPU.

Jagad Maya Dihebohkan !!! Ustaz Das’ad Latif Protes Keras Rekening Dibekukan, Sorot PPAT

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menilai polemik ini muncul akibat minimnya sosialisasi dari PPATK. Ia mendorong komunikasi lebih intensif antara MUI dan PPATK.

PPATK menyampaikan permintaan maaf jika penjelasan sebelumnya belum optimal, namun tetap mempertahankan kebijakan pemblokiran rekening dormant demi pencegahan tindak pidana pencucian uang.

MUI berharap kebijakan tersebut dievaluasi agar tidak berdampak pada nasabah yang patuh aturan.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!