Aceh 20 Tahun MoU Helsinki: Komitmen Damai yang Masih Menggantung
BANDA ACEH, MATANUSANTARA — Dua dekade setelah penandatanganan MoU Helsinki 2005, pertanyaan mengenai sejauh mana negara menepati komitmen damai kembali menguat. Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi atau Abu Salam, menilai bahwa jarak antara isi kesepakatan dan pelaksanaannya semakin tampak jelas.
Abu Salam menyebut diskursus publik sering terjebak pada pertanyaan klise: “Kenapa Aceh selalu menyinggung Helsinki?” Menurutnya, pertanyaan yang semestinya diajukan adalah: apakah MoU itu sendiri pernah direalisasikan secara penuh oleh pemerintah pusat.
Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Internasional Maros Saat Akan Terbang ke Jayapura
“Jika kita kembali membaca teks MoU tanpa bias politik, kita akan tahu bahwa banyak kewenangan mendasar yang sampai hari ini belum pernah benar-benar hadir di Aceh,” ujarnya.
Ia menyoroti pasal-pasal penting dalam Pasal 1.3 MoU Helsinki, khususnya kewenangan ekonomi, sumber daya alam, dan hubungan luar negeri.
Polres Maros Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Nasionalisme dan Pengabdian
Pada Pasal 1.3.1, Aceh diberi hak untuk mengakses pinjaman luar negeri serta menetapkan suku bunga sendiri. Namun, kewenangan tersebut, katanya, tidak pernah diberikan. “Dua puluh tahun berlalu, kewenangan ini tidak pernah diberikan. Sama sekali,” tegasnya.
Pasal 1.3.2 yang memberi ruang bagi Aceh untuk melakukan perdagangan internasional dan menarik investasi asing juga disebut masih “terikat penuh pada mekanisme pusat”.
Ingin Sekolah Berasrama dan Bertaraf Internasional? Ini Kesempatanmu di SMA KTB!
Sementara Pasal 1.3.3 dan 1.3.4 terkait pengelolaan sumber daya alam hayati di laut teritorial serta pembagian 70 persen hasil migas disebutnya sangat jauh dari semangat perjanjian.
“Implementasinya masih jauh dari harapan, jauh dari semangat MoU,” ujarnya.
Ingin Sekolah Berasrama dan Bertaraf Internasional? Ini Kesempatanmu di SMA KTB!
Kewenangan besar lainnya pada Pasal 1.3.5, yakni pengelolaan seluruh pelabuhan laut dan udara, menurut Abu Salam, juga “belum menyentuh realisasi substantif”.
“Hampir seluruhnya masih dikendalikan pusat, baik administratif maupun operasional. Ini fakta yang tak bisa disangkal,” katanya.
Presiden Prabowo Siapkan Reformasi Nasional, Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba
Dua butir terakhir, Pasal 1.3.6 dan 1.3.7, yang menjanjikan perdagangan bebas tanpa hambatan tarif serta akses langsung Aceh ke luar negeri melalui laut dan udara, bahkan disebutnya tidak pernah masuk dalam prioritas implementasi.
Abu Salam menegaskan bahwa dua puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang. Jika seluruh komitmen dijalankan, Aceh sudah seharusnya menjadi wilayah yang kuat secara ekonomi dan stabil secara politik.
Presiden Prabowo Siapkan Reformasi Nasional, Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba
“Tapi hingga hari ini, implementasinya bahkan belum mencapai setengah dari apa yang dijanjikan,” ucapnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa MoU Helsinki bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan kontrak damai yang wajib dipenuhi negara.
Netanyahu Ingatkan!! Israel Akan Tentukan Sendiri Pasukan Internasional di Gaza
“Pertanyaannya kini bukan lagi kenapa Aceh menyinggung Helsinki, tetapi apakah negara sungguh-sungguh menjalankan kontrak damai ini?”
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan