JAKARTA, MATANUSANTARA — Suasana hangat namun serius mewarnai pertemuan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (11/8/2025). Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pemblokiran rekening Ketua MUI, KH Cholil Nafis, yang sempat mengundang perhatian publik.
Informasi pertemuan itu dikutip dari halam resmi PPATK yang dipoating pada hari Selasa 12 Agustus 2025. Hadir dalam kesempatan itu Deputi Bidang Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, serta Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan, bersama jajaran pengurus. Dialog berlangsung terbuka dengan fokus membahas informasi yang sebelumnya dimuat di laman resmi MUI dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
“Berdasarkan penelusuran di basis data PPATK, tidak ditemukan indikasi pemblokiran terhadap rekening dorman milik pribadi KH Cholil Nafis,” ujar Fithriadi. Ia memaparkan, rekening dorman yang diblokir PPATK pada Mei 2025 merupakan rekening yang telah dilaporkan perbankan sejak Februari 2025. Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan, mulai dari penampungan hasil korupsi, setoran judi online, hingga modus penipuan dan penggelapan.


Dua Tokoh Agama Desak PPATK Hentikan Blokir Rekening Dormant
Fithriadi menegaskan, kebijakan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penerapan program APU PPT sesuai mandat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta regulasi dari OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti. Sejak awal Agustus 2025, PPATK telah memerintahkan pencabutan seluruh pemblokiran terhadap rekening dorman yang dilaporkan pada Februari lalu.

Dalam kesempatan itu, Fithriadi juga menuturkan bahwa rekening pribadi KH Cholil Nafis dan rekening Yayasan Iman Cendekia dalam keadaan aktif dan aman. Adapun rekening Yayasan Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPI) sempat dormant karena tidak ada aktivitas sejak Desember hingga Juli, namun telah kembali aktif setelah dilakukan proses *customer due diligence* ulang.
Mata Nusantara Hadir, Media Online Independen, Pengawal Keadilan dan Aspirasi Rakyat
Menanggapi klarifikasi tersebut, KH Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa isu ini muncul akibat miskomunikasi dan kurangnya sosialisasi. “MUI sebagai lembaga yang membawahi 87 ormas Islam, memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik, khususnya terkait kebijakan pemblokiran rekening dorman ini,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif agar informasi yang sensitif, khususnya di bidang keuangan, dapat tersampaikan dengan akurat.


Harta Kekayaan Kepala PPATK Disoroti Usai Blokir Rekening Masyarakat
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Arif Fahruddin, menambahkan pihaknya akan segera meluruskan pemberitaan di laman resmi MUI agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lanjutan.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk memperkuat sinergi, meningkatkan komunikasi, dan memastikan publik mendapatkan informasi yang jelas serta terverifikasi, khususnya terkait kebijakan keuangan dan isu strategis nasional.
(RML)