MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sikap Kombes Pol Darmawan Affandy, SIK, MM selaku Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kontroversi setelah viralnya di pemberitaan terkait dugaan tersangka narkoba diduga kabur di Posko Timsus Macam Kebo.
Peristiwa dan sikap Dirnarkoba Polda Sulsel saat ini menjadi sorotan publik setelah tindakannya yang dinilai tidak pantas yang dimaksud memblokir kontak Whatsaap salah satu wartawan media online di Kota Makassar.
Ia dikritik karena mengabaikan permintaan konfirmasi dari seorang jurnalis dan bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan tersebut, pada Selasa (01/10/2024).
Permintaan konfirmasi itu terkait diduga kaburnya seorang pelaku berinisial MJ, warga Jeneponto, yang berhasil meloloskan diri dari tahanan Posko Timsus di Jalan Adhyaksa, belakang Hotel Continent, Makassar.
MJ merupakan tersangka kasus narkoba, yang diketahui menerima dua paket sabu dengan berat total 24,34 gram di tempat kejadian pertama. Di tempat kejadian kedua, tim berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 75,20 gram sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman di Kota Makassar.
Insiden kaburnya MJ diketahui dari salah satu anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel. Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian membantah MJ kabur setelah berada dalam tahanan. Mereka menegaskan bahwa pelaku melarikan diri saat proses penangkapan, bukan saat berada di Posko Timsus.
Heboh!! Insiden Kaburnya TSK Narkoba Macam Kebo, GRANAT Minta Mabes Polri Bertindak
MJ, yang diduga merupakan anggota sindikat jaringan narkoba, kabur pada Minggu (27/9/2024) lalu dan hingga kini belum ditemukan. Polisi masih terus melakukan pencarian intensif dan telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MJ.
Sikap Dirnarkoba Polda Sulsel yang memilih bungkam terkait insiden ini justru memicu pertanyaan dan kekecewaan. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas, terutama dalam kasus yang menyangkut kejahatan narkoba skala besar seperti ini.
Terpisah, salah satu kader Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Makassar ikut angkat suara atas tindakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polda Sulsel dan menjabat sebagai Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel
“Terkait ada pemblokiran nomor seorang jurnalis oleh Dirnakorba hanya karena gara-gara ingin mengkonfirmasi terkait kasus dugaan melarikan diri tersangka narkoba kami dari GRANAT Kota Makassar sangat menyayangkan kejadian tersebut” ungkap Muh. Syahban Munawir SH.MH selaku Wakil Ketua Granat Kota Makassar kepada awak media, Jumat (04/10)
Harusnya, kata Awhi (sapaan akrab), seorang pemimpin atau atasan langsung yang membawahi kasus tersebut yakni memberikan klasifikasi dan terbuka kepada temen-teman media agar persoalan tersebut betul jelas.
“kasus ini kami anggap cukup besar krn tersangka tersebut di dapatkan barang bukti narkoba yang cukup besar yakni kurang lebih 100 gram dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda”