Aduan Korban Dugaan Penipuan Sidrap Resmi Naik Jadi Laporan Polisi, Penyidik Genjok Penyelidikan
SIDRAP, MATANUSANTARA — Setelah menunggu lebih dari empat tahun, aduan korban dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap akhirnya resmi naik status menjadi laporan polisi. Kasus ini sebelumnya viral di sejumlah media daring dan platform media sosial, termasuk Instagram, sehingga mendapat perhatian publik yang luas.
Aduan korban NI, tercatat sejak 2020–2021, hingga akhir Desember 2025 belum menunjukkan kepastian hukum meski seluruh tahapan awal penyelidikan telah dijalankan. Kasus ini menyangkut transaksi pembelian daster senilai Rp40 juta serta pemesanan rak telur ribuan unit, dengan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum pelapor, ARY Law Office, menjelaskan bahwa keterangannya belum sepenuhnya diperoleh dari terlapor karena yang bersangkutan berada di luar kota. Namun, mengejutkannya, saat ini terlapor berada di Sidrap, sehingga pihak penyidik langsung melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan pelapor.
“Kami mengapresiasi atensi dan respons cepat jajaran Reskrim Polres Sidrap. Perkara ini sangat penting bagi kepastian hukum klien kami, serta adanya titik terang terkait modal pembelian daster yang hingga kini belum diselesaikan, meski terlapor pernah mengaku akan melunasi,” ujar korban melalui kuasa hukum kepada matanusantara.co.id, Rabu (14/01/2026)
Andi Wildani Ungkap Pesan Penting Apel Perdana Pejabat Baru Karutan Sidrap
Sementara, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, Kasatres Polres Sidrap, menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Penyidik telah berkomunikasi dengan Penasehat Hukum sehingga seluruh pihak terkoneksi dengan baik. Perkara ini tidak pernah dihentikan dan masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan untuk berkomunikasi langsung dengan penyidik terkait perkembangan kasus,” ujarnya
Konpres Polres Sidrap 2025: Data Mengejutkan, Kasus Kriminal & Reward Personil
Dua laporan yang kini ditangani Polres Sidrap meliputi.
1. Perkara Pemesanan Daster – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian B/06/I/RES.1.11./2021, perkara ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan pembelian daster senilai Rp40 juta.
2. Perkara Pemesanan Rak Telur – Dengan nomor surat B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim, ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap, terkait dugaan penipuan pemesanan rak telur sebanyak dua kali 4200 picis (3000 rak + 1200 rak), dengan estimasi kerugian ratusan juta rupiah.
Penyidik menegaskan meski laporan sudah lama, seluruh prosedur penyelidikan tetap dijalankan dengan cermat. Koordinasi intensif antara penyidik, pelapor, dan kuasa hukum menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, cepat, dan akuntabel.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena meski tahapan awal telah dilakukan, kepastian hukum yang dinantikan pelapor belum sepenuhnya tercapai. Polres Sidrap berkomitmen menindaklanjuti laporan secara profesional, melindungi hak-hak pelapor, dan menjaga integritas proses penyidikan. (RAM/***).

Tinggalkan Balasan