AFPI Bongkar Fakta, Tuduhan Kartel Bunga Pinjol Dinilai Janggal

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA -– Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menilai tuduhan tersebut membentuk opini publik yang berpotensi merugikan puluhan perusahaan anggota asosiasi.

“Pada saat itu untuk melindungi konsumen dari predatory lending, waktu itu ada proses hukum di Polres Sleman. Waktu itu bunga yang dikenakan 4 persen,” ujar Kuseryansyah dalam diskusi dengan media di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Aliansi Mahasiswa Demo di Kantor PPP Sulsel, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI dan OJK

Ia menjelaskan sejak berdiri tahun 2018, AFPI memang menyusun kode etik berupa pembatasan bunga pinjaman. Mulanya ditetapkan maksimal 0,8 persen, lalu diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.

Namun, kebijakan tersebut dicabut pada Oktober 2023 setelah OJK menerbitkan aturan baru melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang secara resmi menetapkan batas bunga pinjaman produktif maksimal 0,1 persen dan konsumtif 0,3 persen.

“Sejak aturan itu berlaku, code of conduct AFPI otomatis tidak lagi jadi acuan. Jadi kalau itu dijadikan bukti kartel, jelas tidak relevan,” tegasnya.

Ada Apa!? Petugas PPATK Sambangi Kantor Pusat MUI, Ternyata!!

Meski demikian, KPPU tetap melanjutkan kasus. Pada 14 Agustus lalu, sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Sebanyak 97 perusahaan fintech anggota AFPI kini berstatus terlapor, dan sidang lanjutan dijadwalkan 28 Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum UI, Ditha Wiradiputra, mengingatkan KPPU agar menelaah lebih dalam latar belakang kebijakan AFPI. “Tuduhan yang diarahkan adalah price fixing. Namun harus diingat, asosiasi waktu itu menetapkan bunga justru karena belum ada aturan resmi dari OJK,” katanya.

Menteri Kesehatan Tunjuk Salah Satu Kota di Sulsel Akan Hadir RS Khusus Jantung, Otak dan Kanker, Mau tau?

Kepala Eksekutif OJK, Agusman, sebelumnya juga mengakui bahwa penetapan batas bunga oleh AFPI memang atas arahan regulator. “Tujuannya demi melindungi masyarakat dari bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan ilegal,” ucapnya.

Meski aturan AFPI tak lagi berlaku setelah Undang-Undang P2SK 2023 disahkan, OJK menyatakan tetap menghormati proses penyelidikan yang tengah dijalankan KPPU.

Editor: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!