Agus Salim Tegaskan Komitmen Kejaksaan Terapkan Prinsip Restoratif
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko, dan jajaran Pidum, melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Ekspose ini diikuti secara virtual oleh Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, dan jajaran. Kejari Jeneponto mengajukan penghentian penuntutan untuk kasus pengancaman yang melibatkan tersangka SS (33), seorang petani, terhadap korban SN (46), seorang sopir.
Kejati Sulsel Rampungkan Perhitungan Kerugian Kasus ART DPRD Tana Toraja
Keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan; ibu tersangka merupakan sepupu korban.
Penghentian penuntutan berdasarkan RJ diputuskan setelah beberapa syarat terpenuhi, antara lain: tersangka bukan residivis, telah terjadi perdamaian antara pihak tersangka dan korban, serta tindakan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan atau stigma negatif di masyarakat. Hal ini diverifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Breaking News: Makassar Menyalah!! Gedung Kejati Sulsel Turut Dibakar
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ujar Agus Salim.
Klarifikasi Resmi Kejati Sulsel Soal Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar, Ternyata!
Setelah persetujuan RJ, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, dan tersangka SS pun dibebaskan. Sebagai bagian dari sanksi sosial, SS akan menjalani program guru mengaji di Desa Punagaya.
Editor: Ramlo
#KejatiSulsel #RestorativeJustice #RJ #KeadilanRestoratif #KasusPengancaman #Jeneponto #AgusSalim #Pidum #SanksiSosial #HukumHumanis
Judul Foto:
Kejati Sulsel Ekspose Penghentian Penuntutan Restoratif Kasus Jeneponto
Keterangan Foto:
Kajati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Robert M. Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, dan jajaran Pidum, saat melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari Kejari Jeneponto, Kamis (4/9/2025).
Tinggalkan Balasan