MAKASSAR, MATANUSANTARA -— Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (29/7/2025).
Sidang ini menjadi sorotan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi ahli kunci yang keterangannya dinilai mampu membuka pola korupsi sistematis di proyek infrastruktur senilai Rp55,67 miliar tersebut.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Fahrurrazi dari LKPP dan Syakran Rudy dari Kementerian Keuangan RI. Keduanya membeberkan indikasi kuat praktik penyimpangan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan proyek jalan sepanjang 18 KM yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
“Keterangan mereka sangat vital dalam memperjelas modus operandi serta besaran kerugian negara yang memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Saksi Ahli: Uang Publik Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Ahli dari Kemenkeu, Syakran Rudy, secara gamblang menyatakan bahwa proyek ini mengandung unsur kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, yang muncul karena tidak dilakukannya pengujian terhadap surat-surat bukti yang menjadi dasar pembayaran.
“Ini berakibat pada tidak didapatnya daya manfaat sepenuhnya atas pekerjaan ruas Jalan Sabbang-Tallang, sebagaimana tujuan kegiatan tersebut dialokasikan dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Kekurangan pekerjaan ini, serta penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, telah memenuhi unsur kerugian negara,” kata Syakran.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp7,45 miliar, dari total nilai kontrak proyek senilai Rp55,67 miliar.
LKPP: Pengadaan Tanpa Perencanaan, Celah Korupsi Terbuka Sejak Awal
Sementara itu, Fahrurrazi dari LKPP menyoroti cacat mendasar sejak awal pelaksanaan pengadaan.
“Ini mencakup tidak adanya identifikasi kebutuhan komprehensif, penetapan jenis barang/jasa yang tidak tepat, serta penentuan metode pengadaan yang tidak efisien, membuka celah untuk korupsi sejak awal,” urai Fahrurrazi.
Puang Farid Buktikan Ucapanya, Oknum Polisi Yang Diduga Langgar Prosedur, Siap-Siap Diperiksa Propam
Ia menegaskan, penyimpangan tersebut melanggar Pasal 17 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang semestinya menjadi panduan utama dalam proses lelang dan perencanaan proyek publik.
Sembilan Nama Terseret, Proyek Bernuansa Sindikat?
Sari Pudjiastuti (Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel)
Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK)
Joko Pribatin (PPTK)
Marlin Sianturi, Ong Onggianto Andres, dan Baharuddin Januddin dari PT. Aiwondeni Permai
Erfan Djulani, Darmono, dan H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana)
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan dari JPU dan pendalaman terhadap alat bukti serta konstruksi aliran dana.