Aksi 13 November, Tuntutan Utama: Tangkap dan Adili Owner Kosmetik “Ilegal” MJB ‘Paramita’
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sejumlah elemen masyarakat, aktivis konsumen, dan pengawas peredaran kosmetik menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya penjualan produk kosmetik MJB Paramita yang diduga kuat ilegal dan berpotensi membahayakan konsumen. Mereka menilai lambatnya penindakan hukum telah menciptakan preseden buruk bagi perlindungan publik.
Jenderal Lapangan aksi, Imam Tawang, yang juga Dewan Komando Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (Garik), menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi di Mapolda Sulsel terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk mengingatkan aparat penegak hukum bahwa dugaan pelanggaran serius tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujarnya kepada matanusantara.co.id, Senin (10/11/2025).
Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
Imam menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan tindakan tegas sebagaimana diharapkan publik.
“Sudah terlalu banyak laporan, temuan, dan keluhan masyarakat. Kalau penegakan hukum hanya berhenti di meja administrasi dan tidak berani menyentuh aktor utama, maka itu menciptakan ruang abu-abu yang membahayakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya jaringan distribusi hingga kemungkinan backing oknum tertentu.
“Jika ada oknum yang memberi perlindungan, Divisi Propam Polri wajib turun. Tidak boleh ada satu pun yang kebal hukum,” kata Imam
Menurutnya, aksi ini merupakan desakan serius agar aparat bergerak berdasarkan mandat undang-undang.
“Ini bukan soal kosmetik. Ini soal keselamatan masyarakat. Produk ilegal bisa merusak kulit, kesehatan, bahkan masa depan korban. Kalau negara lambat, kami wajib bersuara,” ujar Imam
TUNTUTAN AKSI
1. Mendesak Kapolda Sulsel segera menangkap dan mengadili owner kosmetik MJB Paramita yang diduga mengedarkan produk ilegal.
2. Mendesak Satgas Halilintar RI memberantas seluruh produk MJB Paramita yang diduga tanpa izin edar.
3. Menuntut evaluasi dan pencopotan pejabat Polda Sulsel jika terbukti menunda atau tidak berani melakukan penindakan.
4. Mendesak Divisi Propam Polri mengusut dugaan backing terhadap peredaran kosmetik ilegal.
Imam menegaskan bahwa seluruh tuntutan lahir dari keresahan ribuan konsumen.
“Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan berani. Publik berhak melihat langkah nyata, bukan hanya himbauan,” pungkasnya.
Sebelumnya, owner MJB Skincare asal Sidrap, Paramita Irfan, menjadi sorotan setelah unggahannya di Instagram dinilai bernada sombong. Unggahan itu muncul tak lama setelah tokonya digerebek BPOM terkait peredaran kosmetik ilegal.
Dalam Insta Story yang kini sudah dihapus, Paramita menuliskan pernyataan bernada menantang, seolah tidak gentar meski produknya tengah disorot aparat.
Dalam terjemahannya, unggahan itu menggambarkan bahwa upaya menjatuhkan brand dianggap sia-sia dan mengklaim produk “tetap akan dibeli orang” meski dinilai berbahaya. Tangkapan layar unggahan tersebut telah tersebar luas.
Jauh sebelumnya, Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH, MH, juga membeberkan temuan baru berupa percakapan digital antara P dan seseorang yang disebut “orang kepercayaan”.
“Kemarin tim investigasi kami mendapatkan bukti chat pemilik kosmetik ilegal berinisial P asal Sidrap. Dalam percakapan itu, P mengaku berangkat ke Makassar untuk menemui oknum aparat penegak hukum,” ungkap Farid, Senin (3/11/2025).
Farid menilai bukti itu menguatkan dugaan bahwa pemilik MJB Skincare mencoba menghentikan atau mengalihkan penyidikan yang sedang ditangani PPNS BBPOM Makassar.
“Kuat dugaan kami, P memang berusaha menutup kasus ini. Apalagi produk kosmetik asal Thailand yang disita petugas diduga miliknya,” tegasnya.
Ia meminta BPOM Makassar meneruskan kasus ini hingga persidangan, tidak berhenti pada penyitaan barang.
“Berdasarkan pemberitaan, terduga P pernah menjalani kasus serupa dan divonis masa percobaan. Kami akan mengawal proses ini hingga ke persidangan,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari operasi PPNS BBPOM Makassar pada 16 Oktober 2025 yang mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Sidrap. Petugas menyita 55 item (4.771 pcs) dengan nilai ekonomi Rp728.420.000, termasuk sejumlah produk impor asal Thailand seperti:
• Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule
• Q-nic Care Whitening Cream
• Mimi White AHA Body Serum
• Precious Skin AC Touch Up Mask
• Dusitra Gold Princess Detox Foot Patch
BBPOM juga menemukan dua produk lokal mengandung merkuri, yakni MJB Lotion Luxury Touch Yourskin dan SP Booster Whitening, yang masuk kategori sangat berbahaya.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini memenuhi unsur pidana Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan 17/2023, dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
“Merkuri dapat menimbulkan kerusakan kulit, ginjal, dan saraf. Hidrokuinon dan pewarna sintetis seperti Rhodamin B bersifat karsinogenik dan sangat berbahaya,” tegasnya.
Hingga kini, BBPOM Makassar belum memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan pertemuan P dengan oknum APH. Owner MJB Paramita juga belum memberikan klarifikasi resmi.
INFORMASI AKSI
Tanggal: 13 November 2025
Titik aksi: Polda Sulsel – BBPOM Makassar
Catatan Penting
Titik kumpul: Jl. Letjen Hertasning, samping Hotel Lynt, pukul 11.30 WITA
Pemasangan spanduk besar: Flyover Makassar pukul 12.30 WITA, lalu menuju Mapolda Sulsel.
Editor: Ramli
Sumber: Imam Tawang

Tinggalkan Balasan