Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Aksi Bejat Ayah Tiri di Makassar Terbongkar Usai Korban Lahiran, Begini Motifnya

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus ayah tiri yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, Jumat (3/10/2025

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Polrestabes Makassar mengungkap kasus pemerkosaan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya hingga korban hamil dan melahirkan. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.

Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Oknum Guru SD di Makassar Diringkus Polisi di Maros

Dari penjelasan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku menggunakan kekerasan fisik, pengancaman, dan pemaksaan untuk melancarkan aksinya.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban melahirkan anak dari ayah tirinya. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan pihak kepolisian memastikan akan segera ditangkap.

Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya

“Ini ketahuannya ketika baru sudah melahirkan, sampai saat ini tersangka masih dalam pengejaran dan pasti kami akan tangkap” tegas Kompol Pol Arya.

Hukuman yang menanti pelaku berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak adalah 5–15 tahun penjara, dengan kemungkinan tambahan sepertiga karena posisi pelaku sebagai anggota keluarga.

Kasus Dugaan Pelecehan di RS Mata JEC Orbitha Makassar, Polisi Tetapkan Tersangka

Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana menekankan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak korban kekerasan.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!