MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan fisik ruas jalan provinsi Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap saksi yang beberapa kali mangkir dari panggilan persidangan.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sejak Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sembilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejati Sulsel.
Update Terbaru KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di Bank BRI, Berikut Nama ke 5 Tersangka
Dari sembilan SPDP tersebut, tujuh tersangka telah disidangkan dalam agenda pemeriksaan saksi. Sementara dua tersangka lainnya sempat tertunda; satu karena alasan kesehatan dan satu lagi baru akan memasuki tahap II pada 15 Mei 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, melalui pesan WhatsApp.
Jaksa Penyidik Periksa Puluhan Saksi Secara Maraton Terkait Korupsi ART DPRD Tana Toraja
“Intinya sudah ada tujuh terdakwa yang sidang di pengadilan, Dinda,” Singkatnya, Rabu (07/05/2025).
Keterangan tersebut diperoleh setelah adanya aksi unjuk rasa dari kelompok aktivis antikorupsi yang digelar di depan Kantor Kejari Makassar dan Kejati Sulsel, Selasa (5/5).
Inakor dan Formasi Gowa Laporkan Dugaan Korupsi Iuran BPJS Fiktif ke Kejati Sulsel
Namun, sejak itu, belum ada kejelasan atau perkembangan signifikan mengenai kelanjutan kasus ini, khususnya dalam tahap pemeriksaan saksi.
Hebohnya kasus ini kembali mencuat di publik dan jagat media sosial setelah muncul informasi yang menyebut nama Wakil Bupati Gowa turut dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kejati Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi ART DPRD Tana Toraja, Pukat: Jangan Ditunda
Namun, ia dikabarkan telah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan tanpa keterangan resmi. Nurhidayatullah, salah seorang aktivis antikorupsi yang sejak awal turut mengawal kasus ini, menyoroti mangkirnya pejabat publik tersebut dari kewajibannya hadir dalam persidangan.
“Jika benar Wakil Bupati Gowa dipanggil sebagai saksi dan telah tiga kali mangkir, maka Kejati Sulsel wajib mengambil langkah tegas sesuai hukum, termasuk menjemput paksa jika perlu. Ini demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.
Saksi Kunci Ogah Hadir, Jaksa Minta Hakim Keluarkan Surat Paksa
Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau status sosial seseorang.
“Hukum bukan soal siapa orangnya, tapi apa perbuatannya. Jika perbuatannya salah, maka harus diproses. Tidak boleh ada pengecualian,” tegas Nurhidayatullah.
Update Terbaru KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di Bank BRI, Berikut Nama ke 5 Tersangka
Ia juga menyayangkan beredarnya informasi yang kemudian hilang dari media sosial, yang diduga telah di-takedown.
“Saya sempat cek lagi di media sosial, beritanya sudah hilang. Tapi substansinya tetap harus ditindaklanjuti. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Kejati Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi ART DPRD Tana Toraja, Pukat: Jangan Ditunda
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait langkah selanjutnya atas saksi yang mangkir tersebut.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel berencana mengajukan pemanggilan paksa terhadap Ir. Darmawangsyah Muin, anggota DPRD Sulsel aktif yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang, Luwu Timur senilai Rp7,45 miliar.
3 Kapolda Berlalu, Aktor Utama Masih Bebas, Aktivis Tagih Janji Penuntasan Korupsi Dinkes Parepare
Darmawangsyah tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan resmi sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Ia sedianya diperiksa dalam perkara dengan terdakwa Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali kami panggil secara patut, tapi tidak hadir. Kami sudah mohonkan ke majelis hakim agar dilakukan pemanggilan paksa,” kata Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Muh. Yusuf, Selasa (15/07).