MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Petugas Polsek Tompo Bulu jajaran Polres Gowa memantik reaksi sejumlah aktivis anti korupsi lantara tindakan tersebut bukan kali pertama.
Tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Tompo Bulu, dikatakan oleh aktivis sebagai Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI), Ahmadi Alwi, bahwa tindakan yang diduga dilakukannya bukan pertama kali.
“Peristiwa ini sangat disayangkan jika Bidpropam Polda Sulsel tidak menindaki oknum petugas ini, karena kalau gak salah ingat di bulan Maret atau April, oknum ini juga perna viral atas dugaan permintaan uang kepada korban penikaman yang terjadi di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu” sebutnya kepada awak media melalui via telfond whatsaap, Selasa (23/07/2024).
Ahmadi juga berharap Bidpropam Polda Sulsel segera membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pungli modus biaya tracking untuk menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang saat ini sedang dalam tahab persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa/Gowa
“Jika benar demikian, sudah seharusnya oknum seperti ini untuk diberikan sanksi efek jerah karena sudah dua kali melakukan pungli kepada pelapor yang menjadi korban, jangan sampai oknum ini berbuat ulah kembali yang bisa mencoreng citra Polri dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap POLRI” tegasnya
SPASI Tanyakan Tahanan Narkoba Yang Kabur di Polres Barru, Apakah TSK 30 Kg Ikut Kabur!?
Sebelumnya diberitakan, seorang pasangan suami istri (Pasutri) inisial Y dan N menjadi korban pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Tompo Bulu, jajaran Polres Gowa dengan modus pembayaran tracking sebesar Rp. 5 juta
Dugaan pungli tersebut, di jelaskan oleh keluarga dari Y dan N bahwa peristiwa itu terjadi pada saat korban melaporkan musibah yang menimpanya di Bulan Maret 2024 lalu.
SPASI Tagih Polres Sidrap Perkembangan Kasus Mobil Modifikasi Terbakar Diarea SPBU Tanete
“Jadi tante saya ini adalah korban tindak pidana pencurian di rumahnya, pada saat itu kalau tidak salah mereka pergi shalat taraweh saat peristiwa itu terjadi” kata Rahman kepada awak media, Rabu (17/07/2024)
Oknum Polisi Polsek Tompo Bulu Diduga Pungli Modus Biaya Tracking Kejar Pelaku.
Peristiwa tersebut, kata Rahman, harta yang berhasil di curi oleh terduga pelaku sebesar Rp. 198 juta, kemudian pasutri itu melakukan pelaporan ke pihak berwajib.
“Setelah melakukan pelaporan, entah beberapa hari kemudian, dirinya di mintai biaya tracking sebesar lima juta, (Rp. 5 juta) guna mengejar pelaku tersebut” katanya sembari memperlihatkan bukti screenshot chat antara oknum bersama korban
SPASI Tagih Polres Sidrap Perkembangan Kasus Mobil Modifikasi Terbakar Diarea SPBU Tanete
Bukti chat yang diperlihatkan oleh Rahman, memperlihatkan juga bukti transferan melalui Ewalet Dana ke Bank BRI, atas nama pengirim Suhardi sedangkan si penerima inisial R
Dikonfirmasi, Aipda RT oknum Kanitres Polsek Tompo Bulu saat dikonfirmasi awak media menyarangkan untuk kordinasi ke Polres Gowa atau Resmob Polda Sulsel.
“Ke Polres Gowa konfirmasi atau Resmob Polda, anggota sana yang tangkap itu” katanya melalui via pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/07)
Setelah mengarahkan awak media, Aipda RT kembali ditanyai terkait sejumlah uang yang diduga diminta olehnya kepada korban dengan alasan biaya tracking
‘Pungli’ Modus Sumbangan HUT RI, Kejati Sulsel Beri Sinyal Bidang Intelijen Kejari Bone
“Tanya korban dia keberatan” singkatnya
Aipda RT juga mengundang awak media untuk lansung ke Polsek Tompo Bulu agar bisa dijelaskan secara lansung.
“Datang di kantor kalau mau penjelasan” kuncinya