MAKASSAR, MATANUSANTARA –Aktivis anti korupsi mempertanyakan saldo rekening yang musnahkan negara dalam kasus yang tindak pidana pencucian uang (TPPU) selebgram asal Makassar, Nur Utami binti Syamsuddin yang sudah divonis hukuman penjarah selama 1 tahun 2 bulan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Makassar, 01 Juli 2024 kemarin.
“Didalam perkara yang melibatkan Selebgram Makassar ini ada sesuatu yang aneh dari pandangan saya, karena mulai dari awal kasus ini viral dan disidangkan hingga vonis, belum ada yang menyebut isi saldo kelima rekening yang disita dan dimusnahkan oleh Negara baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, tak ada seorang pun yang menyebut nominal isi rekening itu” katanya Direktur Serikat Pejuang Antikorupsi (SPASI) Ahmadi Alwi dimintai tanggapannya via telepon, Senin (5/08/2024).
Menurut analisa Ahmadi, dalam kasus TPPU ini diduga kurang transparansi dan terkesan banyak kejanggalan, dimulai dari tuntutan JPU dan Putusan Hakim hingga penanganan lebih lanjut sejumlah barang bukti berupa barang-barang mewah yang disita dari tangan Nur Utami
“Patut dicurigai ada sesuatu dibalik vonis hukuman ringan yang didapatkan Nur Utami, lantaran tuntutan JPU hanya 2 tahun 1 bulan, kemudian Hakim putuskan 1 tahun 2 bulan, inikan terkesan tidak memberikan efek jerah terhadap para pelaku TPPU, dan kuat dugaan saya ada utusan dari pihak terdakwa mencari jalan dan bergerak dibawa tanah” ujarnya
“Masyarakat hanya ingin ada transparansi akan barang bukti barang-barang mewah semua ini. Perlu diumumkan kondisinya dan di mana disimpan. Terlebih lagi mengenai proses lelangnya nanti harus terbuka karena ini semua sudah berstatus aset negara,” tambah Ahmadi.
Untuk diketahui, Nur Utami bin Syamsuddin yang telah divonis dan telah dinyatakan inkrah atas putusan yang dibicarakan oleh hakim PN Makasar pada 1 Juli 2024 lalu.
Di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, menyebutkan Terdakwa Nur Utami Binti Samsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana terhadapnya selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Makassar juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa Nur Utami dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya tetap berada dalam tahanan.
Daftar Rekening Yang Dimusnahkan Negara
- 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 5260512037713078 milik NUR UTAMI
- 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 6019001739002453 milik NUR UTAMI
- 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 5260512033385129 milik NASRUL alias SARRU
- 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 5260512033386085 milik NASRUL alias SARRU
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank BNI nomor rekening 0436871144 a.n NUR UTAMI
- 2 (dua) buah Key BCA.
Daftar Barang Rampasan Negara
- 1 (satu) unit Handphone Iphone 14 Pro Max warna ungu nomor WA +601133031995
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone Vivo 1901 warna biru
- 1 (satu) unit Handphone Oppo A77s warna kuning
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A14 warna hitam
- 1 (satu) unit Tablet Samsung warna hitam
- 1 (satu) unit Tablet Apple Ipad warna abu-abu
- 100 (seratus) lembar Uang Rupiah Indonesia RP. 100.000.-
- 1 (satu) buah Jam tangan merek Gucci warna putih
- 1 (satu) buah Jam tangan merek Bell Rose warna biru tua
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton mini warna pink
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton motif Labu
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna abu-abu
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna cokelat motif Kotak-kotak
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna cokelat
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna biru motif biru putih
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak strip orange
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton biru tua
- 2 (dua) buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Christian Dior warna biru tua
- 1 (satu) buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Gucci warna cream
- 1 (satu) buah Tas merek Gucci warna hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Fendi warna hitam motif mata kuning
- 1 (satu) buah Tas merek Christian Louboutin
- 1 (satu) buah Tas merek Versarce warna hitam
- 1 (satu) buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam
- 2 (dua) buah Sendal merek Louis Vuitton warna hitam
- 3 (tiga) buah Sendal merek Hermes warna cokelat, putih, hitam
- 2 (dua) buah Sendal merek Christian Dior warna warna biru dan putih
- 1 (satu) buah Sendal merek Chanel warna krem
- 1 (satu) buah Sendal merek Valentino warna krem
- 1 (satu) buah Sendal merek Chanel warna putih
- 1 (satu) buah Sepatu merek Christian Louboutin warna merah
- 1 (satu) buah Sepatu merek Louis Vuitton warna biru
- 1 (satu) buah Ikat pinggang merek Hermes
- 1 (satu) buah Kotak warna merah berisi cincin warna silver
- 1 (satu) buah Kotak warna hitam bertuliskan The Palace berisi 1 buah gelang warna silver
- 1 (satu) buah Kotak kecil warna hitam bertuliskan Levi’s yang berisi :
- 2 (dua) buah cincin
- 4 (empat) buah Batu
- 1 (satu) buah Plastik klip ukuran sedang berisi : Cincin Natural Blue Sapphire warna kuning beserta kartunya, Cincin Natural Blue Sapphire warna ungu beserta kartunya
- 1 (satu) buah Sepatu Felagamo warna merah
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol DD 428 ST No. Rangka JTNGF3DH5N8037595 No. Mesin 2AR2816631
- 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V Nopol DD 1304 XBV No. RangkaMHRRV3890PJ300158 No. Mesin L15C1143838
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux warna putih Nopol l DD 8755 RZ No. Rangka MR0DB8CB2N011153 No. Mesin 2 GD1143838
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Rangka MHFAA8GS7N0773471 No. Mesin 1GD5155418
- 1 (satu) unit Mobil Honda Civic abu-abu No. Rangka MRHFK4840LT010961 No. Mesin L15B74932881
- 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio abu-abu No. Rangka MHRDD4750KJ901317 No. Mesin L15Z15604140
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha YZ warna biru No. Rangka XJYAC638C0M0012760 No. Mesin X6112E012912
- 1 (satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam nopol DP 4341 CP No. Pol DP 4341 CP No. Rangka MH33KA0155K806500 No. Mesin 3KA20132CM3
- 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih No. Rangka MH4KR150LDKP81350 No. Mesin KR150LEPB9686
- 1 (satu) buah Iphone 13 Pro Max 24 KT Gold Limited Edition
- 1 (satu) buah Tas merek Hermes warna biru tua
- 1 (satu) buah Tas merek Hermes warna krem
- 1 (satu) buah Kalung berlian
- 1 (satu) buah Cincin Emas berlian (mata berlian banyak lebar)
- 1 (satu) buah Cincin Emas berlian (mata berlian satu panjang)
- 1 (satu) buah Cincin Emas berlian (mata berlian satu berlubang samping kanan kiri)
- 1 (satu) buah Jam tangan merk Rolex (warna emas)
Sementara, Kepala Rupbasan Makassar, Ahmad menyebutkan, berdasarkan penitipan dari Kejaksaan Makassar terkait barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nur Utami yang telah ditetapkan dirampas oleh negara yang kemudian diserahkan ke Rupbasan Makassar hanya berupa 6 unit mobil dan 3 motor.
“Hanya itu yang dititipkan ke Rupbasan berdasarkan kasus Tri utami,” singkat Ahmad.
Wempi Wijaya Antek Fredy ‘Gembong’ Narkoba Divonis 12 Tahun Bui Oleh Hakim PN Makassar.
6 unit Mobil yang dimaksud masing-masing Mobil Toyota Alphard Hitam DD 428 ST, Mobil Honda HRV DD 1304 XBV, Mobil Toyota Hilux Putih DD 8755 RZ, Mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa plat, Mobil Honda Civic abu-abu DP 1260 LG dan Mobil Honda Mobilio abu-abu DP 1913 CG.
Untuk kendaraan roda dua, yakni Motor Yamaha YZ biru, RX King hitam DP 4341 CP dan Motor Kawasaki Ninja putih.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, untuk barang bukti terkait perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Nur Utami yang dinyatakan dirampas oleh negara sebagian ada di Rupbasan dan sebagian lagi ada di Kantor Kejari Makassar.
“Untuk item barangnya saya konfirmasi dulu ke bagian Barang Bukti (BB) karena datanya ada di bagian BB,” ucap Alamsyah dikonfirmasi via telepon, Senin (5/8/2024).
Nantinya, kata dia, seluruh barang bukti yang dinyatakan dirampas oleh negara akan dilelang.
“Untuk proses lelangnya kami menunggu perkara inkracht dan untuk barang bernilai ekonomis tinggi proses lelang akan kami serahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” tutur Alamsyah.