Aliran Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Rp112 Juta ke Eksternal : Tahun 2019 LSM Penerima Tertinggi
GOWA, MATANUSANTARA — Rekening koran RSUD Syekh Yusuf Gowa periode 2018–2020 mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana yang semestinya difokuskan pada pelayanan medis pasien tercatat mengalir ke sejumlah pihak eksternal, mulai dari LSM, aktivis, media, hingga mitra non-medis, dengan total mencapai Rp112.835.890.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total mutasi rekening koran sebesar Rp756.420.000 yang kini menjadi sorotan dalam proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Data ini diperoleh matanusantara.co.id dari penelusuran Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Makassar serta keterangan pemeriksaan saksi internal rumah sakit.
LAKSUS Desak APH Bongkar Asal Lahan Mantan Pejabat Pemkot Makassar
Berdasarkan dokumen keuangan, tercatat sedikitnya 216 transaksi Jasa Kebersamaan dan 253 transaksi Jasa Rumah Sakit dalam periode tersebut. Sejumlah transaksi menunjukkan pergeseran penggunaan dana ke pos-pos non-medis yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan pasien JKN.
Pergeseran Penerima Dana Non-Medis
Analisis tahunan menunjukkan perubahan pihak penerima terbesar setiap tahun:
1. 2018: Media menjadi penerima terbesar dengan total Rp18.500.000
2. 2019: LSM tercatat menerima dana paling besar, mencapai Rp22.000.000
3. 2020: Mitra eksternal mendominasi penerimaan dengan total Rp12.500.000
Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Tiga Dokter Resmi Jadi Tersangka
Pola ini memunculkan pertanyaan serius terkait skala prioritas penggunaan dana JKN yang bersumber dari negara dan ditujukan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Rincian Pengeluaran Non-Medis per Tahun
Tahun 2018 – Total Rp35.200.000
- Media: Rp18.500.000
- LSM: Rp7.000.000
- Aktivis/partisipasi: Rp6.200.000
- Mitra: Rp3.500.000
Tahun 2019 – Total Rp47.135.890
- Media: Rp8.500.000
- LSM: Rp22.000.000
- Aktivis/partisipasi: Rp10.635.890
- Mitra: Rp6.000.000
Tahun 2020 – Total Rp30.500.000
- Media: Rp5.500.000
- LSM: Rp3.500.000
- Aktivis/partisipasi: Rp9.000.000
- Mitra: Rp12.500.000
Total akumulasi tiga tahun tersebut mencapai Rp112.835.890, seluruhnya dikategorikan sebagai pengeluaran non-medis.
Aliran Dana di Luar Kebutuhan Pelayanan Kesehatan
Selain itu, rekening koran juga mencatat pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan layanan pasien:
2018: Partisipasi mitra eksternal
- Rp7.500.000, catering family gathering
- Rp21.500.000, sumbangan masjid
- Rp2.100.000, media dan LSM Rp1.300.000
2019: THR Rp335.540.800, humas dan partisipasi sekitar Rp50 juta, bantuan sosial serta media dan LSM Rp11.750.000
Dakwaan JPU Bongkar Aliran Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa
2020: Partisipasi Dharma Wanita, konsumsi sopir, honor tenaga non-medis, dengan total Jasa Kebersamaan Rp1.111.543.891 dan Jasa Rumah Sakit Rp1.054.299.283
Total Jasa Kebersamaan dan Jasa Rumah Sakit
Dalam kurun waktu 2018–2020, total dana yang tercatat mencapai Rp6.946.364.068, dengan rincian:
- Jasa Kebersamaan: Rp4.689.765.502
- Jasa Rumah Sakit: Rp2.256.598.566
Pengeluaran tersebut dilakukan atas persetujuan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa saat itu dan melibatkan sejumlah saksi internal, antara lain dr. Ummu Salamah, M.A.R.S., almarhumah Usfiana Akib, S.KM, Kasriani, S.KM., M.Kes, serta Sumarni, S.E., M.M.
Fokus Dugaan Penyalahgunaan Dana JKN
Analisis rekening koran menegaskan bahwa sebagian dana JKN dialihkan ke pihak eksternal yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan medis, di antaranya:
Aliran Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Rp112 Juta ke Eksternal : Tahun 2019 LSM Penerima Tertinggi
1. LSM, sebagai penerima terbesar pada 2019
2. Aktivis/partisipasi, untuk kegiatan sosial dan advokasi
3. Media, dalam konteks publikasi dan advokasi
4. Mitra eksternal, yang mendominasi penerimaan pada 2020
Total aliran dana non-medis tersebut dinilai signifikan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana JKN.
Program Pesiar, Pastikan Keberlangsungan UHC di Kabupaten Maros
Kasus ini kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di PN Makassar. Rekening koran RSUD Syekh Yusuf Gowa disebut sebagai salah satu bukti kunci untuk menguji apakah penggunaan dana JKN telah menyimpang dari tujuan utamanya, yakni pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. (RAM).

Tinggalkan Balasan