Analis Kredit Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi, Dana Dipakai Trading Kripto

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan seorang analis kredit bank pemerintah berinisial ALW dalam kasus dugaan korupsi di Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025, tertanggal 04 September 2025.

Siap-siap!! Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Pinrang, Polisi Naikkan ke Tahap Sidik

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan ALW menyalahgunakan jabatannya untuk menarik dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. ALW diduga melakukan tindakan ini sejak tanggal 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi pihak Bank Pemerintah sebesar Rp2,225 miliar,” kata Soetarmi saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).

GAM Desak KPK Bongkar Mastermind Kasus Korupsi RSUD Koltim

Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis Kejati Sulsel, tersangka langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung 4 hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

ALW dijerat pasal berlapis:

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Babak Baru!! Eks PJ Bupati Bone Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pokir, Begini Penjelasan Soetarmi

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Soetarmi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada ALW. Kejati Sulsel akan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Babak Baru!! Eks PJ Bupati Bone Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pokir, Begini Penjelasan Soetarmi

“Kami juga mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Editor : Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!