Apa Itu Diversi? Mekanisme Hukum Khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Ulasannya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Diversi merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Konsep ini kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika diterapkan dalam perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur, termasuk kasus yang menimbulkan kontroversi di ruang publik.
Secara normatif, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Tujuan utama diversi bukan untuk membebaskan anak dari tanggung jawab hukum, melainkan untuk melindungi masa depan anak, mencegah stigmatisasi, serta mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih edukatif dan restoratif.
Dalam Pasal 6 UU SPPA, diversi bertujuan untuk:
- Mencapai perdamaian antara korban dan anak
- Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
- Mendorong anak bertanggung jawab atas perbuatannya
- Menanamkan rasa keadilan yang berimbang
Namun demikian, diversi bukan hak absolut dan tidak dapat diterapkan secara serampangan. Undang-undang telah menetapkan batasan tegas agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan asas kepastian hukum.
Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai konsep diversi menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya ketika diversi dikaitkan dengan perkara pidana serius. (RAM).

Tinggalkan Balasan