Apindo Tanggapi Tuntutan Kenaikan UMP 2026: Perlu Sesuaikan dengan Kemampuan Perusahaan

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respons terhadap tuntutan kalangan buruh yang menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Apindo menilai penentuan upah minimum tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil masing-masing perusahaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa penetapan UMP seharusnya didasarkan pada sejumlah indikator utama, seperti inflasi, kemampuan perusahaan, tingkat pengangguran, dan daya beli pekerja.

“Sebaiknya tidak disamaratakan kemampuan perusahaan, jelas berbeda-beda,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (13/8/2025).

Bob juga menilai penting adanya penetapan upah minimum sebagai threshold atau batas acuan bagi perusahaan. Selanjutnya, kebijakan dapat disesuaikan melalui perundingan bipartit di tingkat perusahaan, yang melibatkan langsung pengusaha dan serikat pekerja.

“Sebaiknya ada ruang untuk bipartit di unit-unit tiap perusahaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang relevan.

Menurut Said, pihaknya memproyeksikan akumulasi inflasi Oktober 2024–September 2025 berada di angka 3,23%, dengan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berkisar antara 5,1% hingga 5,2%. KSPI juga mengusulkan indeks tertentu sebesar 1,0 hingga 1,4 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum sektoral tahun depan.

Penetapan UMP dan UMK 2026 dijadwalkan dibahas intensif pada September–Oktober mendatang di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah, sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur pada November 2025.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!