Arham Rahim Buronan Kasus Penipuan Akhirnya Dieksekusi Kejati Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, mengapresiasi keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan terpidana Arham Rahim (51), buronan kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan.
Penangkapan tersebut dilakukan Selasa, 2 September 2025, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur. Setelah diamankan, Arham langsung diserahkan ke Tim Tabur Kejati Sulsel dan dibawa ke Makassar untuk menjalani eksekusi.
Kajati Sulsel Terima Kunjungan Redaksi Detik Sulsel Bahas Kolaborasi Pemberitaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Arham Rahim sebelumnya divonis 3 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451/K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Kejati Sulsel Rampungkan Perhitungan Kerugian Kasus ART DPRD Tana Toraja
Namun, terpidana mangkir dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari eksekusi.
“Kasus penipuan ini bermula Mei 2022. Arham menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejari Makassar dan berhasil meyakinkan korban, Nursafri Rachman, menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar” ujarnya dengan nada tegas dihadapan media
Klarifikasi Resmi Kejati Sulsel Soal Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar, Ternyata!
Untuk memperkuat aksinya, kata Soetarmi,Arham bahkan menunjukkan surat kontrak palsu. Mahkamah Agung menyatakan Arham bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan menindak tegas buronan.
Tudingan Bos Upal Ditantang Kejati Sulsel, Soetarmi: Jika Ada Bukti Kami Proses
“Kejaksaan tidak akan berhenti mengejar terpidana yang mencoba menghindar dari hukum. Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan keberadaan DPO Kejaksaan lainnya,” tegas Agus Salim.
Arham Rahim kini resmi dieksekusi di Makassar, menandai berakhirnya pelarian selama 11 bulan.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan